Periskop.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah memperkuat gerakan literasi digital secara masif hingga ke sekolah dan lingkungan keluarga. Hal ini untuk mencegah anak-anak terpapar judi online atau judol yang kini semakin mengkhawatirkan.
Menurut Dini, maraknya anak-anak yang mulai mengenal judi online tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitar, terutama perilaku orang dewasa yang secara tidak langsung menjadi contoh bagi mereka.
"Harus ada kolaborasi serius antara pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, platform digital, dan terutama keluarga. Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa," kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ia menilai, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs karena platform serupa terus bermunculan dengan pola dan metode baru. Karena itu, pemerintah diminta mengambil langkah yang lebih tegas dan menyeluruh.
"Sebenarnya negara punya kemampuan untuk mengambil kebijakan yang kuat ketika memang ada kemauan politik yang serius," ujar legislator yang membidangi perlindungan perempuan dan anak tersebut.
Dini menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan gawai di rumah. Menurut dia, banyak anak menggunakan telepon seluler milik orang tua sehingga akses terhadap konten berbahaya, termasuk judi online, menjadi lebih mudah.
"Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi pintu pertama anak mengenal judi online," tuturnya.
Ketahanan Keluarga
Ia menegaskan, judi online dapat merusak masa depan generasi muda karena berdampak terhadap kesehatan mental, perilaku sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, pembangunan ketahanan keluarga dinilai menjadi benteng utama untuk melindungi anak dari pengaruh negatif dunia digital.
"Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang lebih tangguh, produktif, dan terlindungi dari bahaya judi online," ucapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan peringatan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang sebelumnya mengungkap adanya anak-anak yang mulai terpapar judi online, karena menganggap aktivitas tersebut sebagai hal biasa akibat lingkungan sekitar.
Pemerintah sendiri terus menggencarkan pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat jutaan konten terkait judol telah diblokir dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingginya adaptasi pelaku membuat situs baru terus bermunculan dengan domain dan pola transaksi berbeda.
Selain pemblokiran, pemerintah juga mulai memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga platform digital untuk memutus aliran transaksi dan promosi judi online di media sosial.
Fenomena keterpaparan anak terhadap judol juga menjadi perhatian banyak pihak karena penggunaan internet di kalangan anak dan remaja Indonesia terus meningkat. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 79% populasi pada 2025, dengan kelompok usia muda menjadi pengguna paling aktif.
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha sebelumnya juga mengingatkan, edukasi literasi digital harus dimulai dari keluarga karena ancaman digital saat ini tidak hanya berupa pornografi dan penipuan, tetapi juga judi online yang menyasar anak-anak melalui media sosial, gim, hingga aplikasi pesan instan. Menurut Pratama, pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko paparan konten ilegal di internet.
Tinggalkan Komentar
Komentar