Periskop.id - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan terobosan besar dalam mengoptimalkan aset negara demi kesejahteraan masyarakat. 

Melansir dari berbagai pemberitaan pada Senin (27/4), Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memberikan instruksi tegas kepada seluruh unit pelaksana teknis di bawah naungan kementerian. 

Wamensos meminta 31 sentra yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia untuk memperbanyak kegiatan yang berfokus pada aspek pemakmuran serta pemberdayaan masyarakat secara langsung.

Langkah ini sejalan dengan visi besar yang telah dicanangkan sebelumnya oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Mengutip laporan Antara pada Senin (31/3/2025), Gus Ipul telah mendorong pemanfaatan fasilitas negara ini sebagai penunjang sektor pendidikan. 

Sebanyak 31 Sentra Kemensos kini diproyeksikan menjadi lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat Merah Putih (SRMP), sebuah inisiatif sekolah rakyat yang bertujuan memberikan akses edukasi bagi kelompok rentan.

Memahami Struktur: Perbedaan Sentra Terpadu dan Sentra

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2024, unit layanan ini secara administratif terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Sentra Terpadu dan Sentra. 

Meskipun keduanya memiliki misi utama memberikan Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, terdapat perbedaan mendasar pada cakupan kerja dan fungsi teknisnya.

Melansir penjelasan dari laman resmi Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), perbedaan tersebut dapat dilihat dari fokus tugas masing-masing unit:

1. Sentra Terpadu (Fokus Manajemen dan Strategi)

Sentra Terpadu berperan layaknya kantor pusat atau pengatur strategi. Fokus utamanya adalah pada urusan perencanaan, pengelolaan program, serta administrasi data. 

Tugas mereka meliputi penyusunan rencana program secara makro, melakukan evaluasi berkala, menyusun laporan formal, serta mengelola basis data informasi. Wilayah kerjanya juga dirancang untuk menjangkau seluruh jejaring sentra guna memastikan layanan rehabilitasi berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

2. Sentra (Fokus Operasional dan Lapangan)

Berbeda dengan tipe terpadu, Sentra bertindak sebagai tim operasional di lapangan dengan tugas teknis yang lebih luas. Selain menyusun rencana, mereka juga menyusun anggaran operasional. 

Tugas mereka mencakup pemetaan data di lapangan, pemantauan langsung perkembangan penerima manfaat, hingga melakukan terminasi layanan atau penentuan kapan seseorang dianggap telah mandiri dan selesai menerima rehabilitasi. 

Berdasarkan instruksi Menteri Sosial, Sentra bahkan dapat memberikan layanan di luar wilayah kerja tetapnya melalui penugasan khusus.

Daftar Lengkap 31 Sentra Kemensos di Indonesia

Integrasi fungsi sentra ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat pemulihan fisik dan mental, tetapi juga menjadi inkubator ekonomi dan pusat pendidikan melalui sekolah rakyat. 

Dengan peran strategis ini, Kemensos optimis dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kemandirian kelompok masyarakat marginal di seluruh Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap 31 unit Sentra Kemensos sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2024:

  1. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor
  2. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi
  3. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta
  4. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung
  5. Sentra “Bahagia” di Medan
  6. Sentra “Insyaf” di Medan
  7. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar
  8. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru
  9. Sentra “Handayani” di Jakarta
  10. Sentra “Alyatama” di Jambi
  11. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang
  12. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu
  13. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi
  14. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor
  15. Sentra “Abiyoso” di Cimahi
  16. Sentra “Wyata Guna” di Bandung
  17. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta
  18. Sentra “Antasena” di Magelang
  19. Sentra “Satria” di Baturraden
  20. Sentra “Margo Laras” di Pati
  21. Sentra “Mahatmiya” di Bali
  22. Sentra “Budi Luhur” di Banjar Baru
  23. Sentra “Tumou Tou” di Manado
  24. Sentra “Nipotowe” di Palu
  25. Sentra “Wirajaya” di Makassar
  26. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa
  27. Sentra “Pangurangi” di Takalar
  28. Sentra “Meohai” di Kendari
  29. Sentra “Efata” di Kupang
  30. Sentra “Paramita” di Mataram
  31. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate