periskop.id - Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sebelumnya dikenal sebagai salah satu purnawirawan TNI dengan rekam jejak panjang di bidang operasi militer dan manajemen organisasi negara.
Lodewyk lahir di Manado pada tahun 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akabri) tahun 1985 dari kecabangan Infanteri.
Selama lebih dari tiga dekade pengabdiannya di TNI, ia menempati berbagai posisi strategis mulai dari komandan satuan tempur hingga jajaran pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat. Setelah memasuki masa pensiun, ia dipercaya bergabung dalam kepemimpinan BGN yang mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang gizi nasional.
Jejak Karier Lodewyk Pusung
Karier militer Lodewyk Pusung dimulai setelah lulus dari Akabri pada 1985. Ia mengawali tugas sebagai komandan peleton di Yonif 507/Sikatan dan kemudian menduduki berbagai jabatan staf maupun komando di lingkungan TNI AD.
Pendidikan militer lanjutan yang ditempuhnya antara lain Seskoad, Sesko TNI, hingga Lemhannas RI.
Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjadi Komandan Kodim 0505/Jakarta Timur pada 2001. Setelah itu ia berturut-turut menjabat Danrem 142/Tatag, Kasdam VI/Mulawarman, Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad, hingga Pangdam I/Bukit Barisan.
Jabatan tertinggi yang pernah diembannya adalah Asisten Operasi Panglima TNI pada 2017, salah satu posisi paling strategis dalam struktur komando TNI.
Sepanjang kariernya, Lodewyk juga pernah terlibat dalam berbagai operasi militer di Timor Timur, Papua, dan Aceh.
Atas pengabdiannya, ia menerima sejumlah penghargaan seperti Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Satyalancana Wira Dharma, hingga Satyalancana Kesetiaan XXXII Tahun.
Setelah pensiun dari TNI, Lodewyk dipercaya menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sejak 2024. Dalam struktur BGN, ia bertanggung jawab pada pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan serta turut mengawal implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ikut Korupsi BGN
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG selama periode 2025–2026.
Penyidikan masih berlangsung sehingga proses pembuktian dan persidangan menjadi tahapan penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Sesuai prinsip hukum, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap belum bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Program MBG memiliki anggaran yang sangat besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Karena itu, aspek tata kelola, transparansi, dan pengawasan menjadi sorotan utama dalam penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Harta Kekayaan Lodewyk Pusung Berdasarkan LHKPN
Selain kasus hukum yang menjeratnya, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Lodewyk Pusung. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada November 2024, total kekayaan yang dimilikinya mencapai sekitar Rp60,54 miliar. Nilai tersebut menjadikannya salah satu pejabat dengan kekayaan terbesar di lingkungan pimpinan BGN saat itu.
Besarnya nilai kekayaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum karena LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan pejabat negara yang bersifat wajib dan diawasi oleh KPK. Namun, dalam konteks kasus yang sedang berjalan, data kekayaan kerap menjadi salah satu informasi yang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar