periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU). 

‎Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan 17 topik dalam UU tersebut dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. 

Advertisement

‎"Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).‎

‎Purbaya menjelaskan sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif, di saat yang sama mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan pendalaman pasar serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial.

‎"Untuk itu reformasi keuangan yang telah dirintis oleh undang-undang p2sk perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," jelasnya. 

‎Apalagi, saat ini dinamika perekonomian dan politik global masih penuh ketidakpastian. Konflik geopolitik berpotensi mengganggu rantai pasok dan lonjakan harga energi. Sehingga masih menghadapi ketidakpastian global Indonesia berhasil mempertahankan kinerja ekonomi.

‎Meski begitu, ia bilang pertumbuhan ekonomi pada Kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata-rata G20 dan ASEAN. Indikator ekonomi juga menunjukkan trend positif dan inflasi tetap stabil.

‎"Pemerintah berkomitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Oleh karena itu ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat," tambahnya.

‎Adapun pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik yaitu: 

‎1. Kelembagaan LPS
‎2.  kelembagaan ojk
‎3. Kelembagaan BI
‎4. Evaluasi kinerja LPS OJK dan Bank Indonesia oleh DPR
‎5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan Syariah
‎6. Demotualisasi Bursa Efek di pasar modal
‎7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
‎8. Surat utang danantara
‎9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
‎10. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
‎11. Bursa mineral dan komunitas strategis
‎12. Aset kripto
‎13. Satuan petugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
‎14. Pusat finansial internasional Indonesia
‎15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
‎16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
‎17. Bank dalam penyehatan