periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan 17 topik dalam UU tersebut dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
"Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).
Purbaya menjelaskan sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif, di saat yang sama mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan pendalaman pasar serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial.
"Untuk itu reformasi keuangan yang telah dirintis oleh undang-undang p2sk perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," jelasnya.
Apalagi, saat ini dinamika perekonomian dan politik global masih penuh ketidakpastian. Konflik geopolitik berpotensi mengganggu rantai pasok dan lonjakan harga energi. Sehingga masih menghadapi ketidakpastian global Indonesia berhasil mempertahankan kinerja ekonomi.
Meski begitu, ia bilang pertumbuhan ekonomi pada Kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata-rata G20 dan ASEAN. Indikator ekonomi juga menunjukkan trend positif dan inflasi tetap stabil.
"Pemerintah berkomitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Oleh karena itu ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat," tambahnya.
Adapun pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik yaitu:
1. Kelembagaan LPS
2. kelembagaan ojk
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS OJK dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan Syariah
6. Demotualisasi Bursa Efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komunitas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan petugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar