banner-sheroes-yoga
Ekonomi

RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Sebut Kunci Perkuat Sektor Keuangan Nasional

Pemerintah dan DPR sahkan revisi UU P2SK. Purbaya sebut 17 topik krusial dorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan stabilitas sektor keuangan.

RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Sebut Kunci Perkuat Sektor Keuangan Nasional
Tangkapan layar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat sidang paripurna, Jakarta, Kamis (4/6). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU). 

‎Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan 17 topik dalam UU tersebut dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. 

‎"Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).‎

‎Purbaya menjelaskan sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif, di saat yang sama mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan pendalaman pasar serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial.

‎"Untuk itu reformasi keuangan yang telah dirintis oleh undang-undang p2sk perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," jelasnya. 

‎Apalagi, saat ini dinamika perekonomian dan politik global masih penuh ketidakpastian. Konflik geopolitik berpotensi mengganggu rantai pasok dan lonjakan harga energi. Sehingga masih menghadapi ketidakpastian global Indonesia berhasil mempertahankan kinerja ekonomi.

‎Meski begitu, ia bilang pertumbuhan ekonomi pada Kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata-rata G20 dan ASEAN. Indikator ekonomi juga menunjukkan trend positif dan inflasi tetap stabil.

‎"Pemerintah berkomitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Oleh karena itu ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat," tambahnya.

‎Adapun pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik yaitu: 

‎1. Kelembagaan LPS
‎2.  kelembagaan ojk
‎3. Kelembagaan BI
‎4. Evaluasi kinerja LPS OJK dan Bank Indonesia oleh DPR
‎5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan Syariah
‎6. Demotualisasi Bursa Efek di pasar modal
‎7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
‎8. Surat utang danantara
‎9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
‎10. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
‎11. Bursa mineral dan komunitas strategis
‎12. Aset kripto
‎13. Satuan petugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
‎14. Pusat finansial internasional Indonesia
‎15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
‎16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
‎17. Bank dalam penyehatan

Baca berita dan informasi lainnya mengenai UU P2SK, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.