periskop.id - Nama Sony Sonjaya menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Sosok purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat penting di Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab pada bidang operasional pemenuhan gizi nasional.
Sony Sonjaya lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 dan dikenal sebagai perwira yang lama berkiprah di bidang reserse, investigasi, serta manajemen operasional kepolisian.
Sepanjang kariernya, ia menempati berbagai jabatan strategis mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Bareskrim Polri.
Karier Sony Sonjaya
Karier Sony Sonjaya berkembang melalui sejumlah posisi penting di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Majalengka dan Kapolres Bandung pada 2011. Setelah itu, Sony dipercaya menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012.
Kariernya terus meningkat ketika dipercaya menduduki jabatan Kabid Kerja Sama Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri pada 2016 dan Kabag Analisis dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2017.
Pada 2020 ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, kemudian setahun berikutnya menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Sebelum memasuki masa purnatugas, Sony menjabat sebagai Kabag Renopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2022. Setelah pensiun dari institusi kepolisian, ia bergabung dengan Badan Gizi Nasional dan dipercaya menjadi Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak 2025.
Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab mengawasi distribusi, verifikasi, serta pelaksanaan operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Terseret Kasus Korupsi BGN
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak terkait.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran yang sangat besar.
Dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki mencakup tata kelola pelaksanaan program serta mekanisme kemitraan dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi. Hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Harta Kekayaan Sony Sonjaya Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,987 miliar. Mayoritas asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jawa Barat.
| Jenis Harta | Nilai |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | Rp10,073 miliar |
| Alat Transportasi dan Mesin | Rp823 juta |
| Harta Bergerak Lainnya | Rp250 juta |
| Kas dan Setara Kas | Rp1,841 miliar |
| Surat Berharga | Rp0 |
| Hutang | Rp0 |
| Total Kekayaan Bersih | Rp12,987 miliar |
Dalam laporan tersebut, Sony tercatat memiliki sejumlah aset properti di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta. Salah satu aset dengan nilai terbesar adalah tanah dan bangunan di Kota Bandung yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan pribadi, termasuk Toyota Innova Zenix tahun 2025, Honda BR-V tahun 2023, Yamaha NMAX, dan Yamaha Aerox.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar