periskop.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 bertambah menjadi empat orang. Nama Asep Yusuf Somantri sebelumnya relatif tidak dikenal publik, namun kini menjadi sorotan karena disebut memiliki peran penting dalam jaringan pelaksanaan program MBG.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan Agung, Asep Yusuf Somantri merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pencarian dan pengelolaan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Advertisement

Merangkum dari berbagai sumber, hingga saat ini, informasi resmi mengenai riwayat pendidikan maupun perjalanan karier Asep belum banyak dipublikasikan oleh aparat penegak hukum. Namun, sejumlah keterangan penyidik menunjukkan bahwa ia memiliki akses dan pengaruh yang cukup besar dalam proses pelaksanaan program MBG.

Statusnya sebagai pihak swasta membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana seseorang di luar struktur resmi pemerintahan diduga bisa memiliki akses terhadap proses verifikasi dan penentuan mitra program yang menggunakan anggaran negara. Pertanyaan inilah yang kini menjadi bagian penting dari penyidikan yang masih berlangsung.

Hubungan Asep Yusuf Somantri dengan Sony Sonjaya

Nama Asep Yusuf Somantri muncul dalam penyidikan karena disebut sebagai orang dekat atau orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk terlibat dalam proses yang seharusnya menjadi kewenangan internal program MBG.

Kejaksaan Agung menduga Asep menjalankan sejumlah tugas atas permintaan Sony Sonjaya, termasuk mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG. Hubungan keduanya menjadi fokus penyidikan karena diduga terdapat pola kerja yang memungkinkan intervensi terhadap mekanisme seleksi dan verifikasi mitra program.

Dugaan Peran Asep Yusuf Somantri

Penyidik mengungkap bahwa Asep diduga memperoleh akses untuk mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Dengan akses tersebut, ia diduga dapat mengatur proses pendaftaran calon mitra yang mengikuti program MBG. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan dan digantikan oleh pihak lain.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga Asep memfasilitasi proses pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan kesetaraan akses bagi calon mitra yang ingin terlibat dalam program pemerintah.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Namun hingga kini, aparat belum mengungkap secara rinci nominal maupun mekanisme aliran dana yang diduga terjadi.

Status Hukum dan Penahanan

Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap Asep.

Setelah penetapan tersangka, Asep langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik suap dalam pelaksanaan program MBG.