Periskop.id - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah untuk mengatur ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis secara lebih terpusat.

Inti dari aturan tersebut adalah pemerintah ingin mengarahkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui skema satu pintu. Dengan kata lain, ekspor komoditas tertentu tidak lagi sepenuhnya berjalan bebas oleh masing-masing pelaku usaha, tetapi akan berada dalam tata kelola yang ditentukan pemerintah.

Advertisement

Dalam aturan itu, pemerintah menyebutkan bahwa tata kelola ekspor diberlakukan terhadap seluruh komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis.

“Pemerintah mengatur tata Kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis,” jelas Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.

Secara sederhana, komoditas SDA strategis adalah sumber daya alam yang dianggap penting bagi kepentingan nasional. Komoditas ini dapat berpengaruh terhadap pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi, nilai tambah industri, hingga pengelolaan kekayaan alam nasional.

Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Masuk Tahap Awal

Penetapan komoditas sumber daya alam strategis dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 dilakukan secara bertahap. Artinya, daftar komoditas yang diatur tidak langsung mencakup seluruh sektor sumber daya alam sejak awal.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang masuk kategori SDA strategis. Ketiganya adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Batu bara dan kelapa sawit merupakan dua komoditas besar dalam perdagangan Indonesia. Batu bara selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama, sementara kelapa sawit berperan besar dalam industri minyak nabati, pangan, energi, dan produk turunannya. Adapun ferro alloy atau paduan besi digunakan dalam industri logam dan manufaktur.

Pemerintah juga membuka ruang untuk menambahkan komoditas lain pada tahap berikutnya.

“Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi … ,” terang Pasal 2 ayat (4).

Dengan ketentuan ini, daftar komoditas yang masuk dalam skema tata kelola ekspor satu pintu masih bisa bertambah. Penambahan tersebut akan ditetapkan pemerintah melalui mekanisme rapat koordinasi.

Ekspor Hanya Bisa Lewat BUMN Ekspor

Bagian paling penting dalam PP ini terdapat pada mekanisme ekspor. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

BUMN Ekspor dapat bertindak sebagai pemilik barang atau sebagai perantara tunggal. Dengan posisi tersebut, BUMN Ekspor menjadi pintu utama dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.

Dalam praktiknya, aturan ini berarti ekspor komoditas yang ditetapkan sebagai SDA strategis akan dikonsolidasikan melalui BUMN yang diberi penugasan khusus. Pelaku usaha tidak lagi menjalankan ekspor sepenuhnya secara sendiri apabila komoditasnya masuk dalam kategori yang diatur, kecuali memenuhi ketentuan pengecualian.

Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual dan margin komoditas juga ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Bagi masyarakat awam, aturan ini bisa dipahami sebagai upaya pemerintah untuk membuat ekspor komoditas penting lebih terkendali. Pemerintah ingin memiliki kontrol lebih besar terhadap alur ekspor, harga, margin, dan pengawasan komoditas yang dianggap strategis bagi negara.

Ada Pengecualian untuk Perusahaan yang Sudah Punya Kontrak Besar

Meski ekspor komoditas SDA strategis diarahkan lewat BUMN Ekspor, PP Nomor 24 Tahun 2026 tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Pengecualian ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dan memuat ketentuan tertentu. Ketentuan itu meliputi investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor … dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: (a) investasi; (b) divestasi; dan (c) pengolahan dan/atay permurnian di dalam negeri,” terang Pasal 4 ayat (2).

Artinya, tidak semua perusahaan otomatis wajib melewati BUMN Ekspor. Jika sebuah perusahaan sudah terikat kontrak besar dengan pemerintah dan memiliki kewajiban membangun nilai tambah di Indonesia, ekspornya dapat dikecualikan dari skema BUMN Ekspor.

Nilai tambah yang dimaksud bisa berupa pengolahan atau pemurnian di dalam negeri. Dengan kata lain, perusahaan yang tidak hanya mengambil bahan mentah, tetapi juga ikut memprosesnya di Indonesia, dapat memperoleh perlakuan berbeda sesuai ketentuan dalam peraturan.

Batas Akhir Pelaksanaan Disebut 31 Desember 2026

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga memuat batas waktu pelaksanaan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis.

“Dalam peraturan ini dijelaskan pula bahwa pelaksanaan ekspor satu pintu ini paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” jelas Pasal 7.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberi tenggat waktu agar tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dapat diterapkan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan diarahkan melalui BUMN Ekspor dalam kerangka aturan ini. Batas akhir penerapan ketentuan tersebut adalah akhir 2026.

Rangkuman Isi Utama PP Nomor 24 Tahun 2026

Berikut rangkuman pokok aturan dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Pokok AturanIsi Ketentuan
Nama aturanPP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Fokus utamaTata kelola ekspor komoditas SDA strategis
Skema eksporEkspor diarahkan melalui BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal
Komoditas tahap awalBatu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi
Penambahan komoditasDapat dilakukan bertahap melalui rapat koordinasi pemerintah
Penentu harga jual dan marginBUMN Ekspor dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis
PengecualianPelaku usaha dengan kontrak atau perjanjian pemerintah terkait investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri
Tenggat pelaksanaanPaling lambat 31 Desember 2026

Kenapa Aturan Ini Penting?

Aturan ekspor satu pintu untuk SDA strategis berpotensi berdampak besar karena menyentuh komoditas bernilai ekonomi tinggi. Batu bara dan sawit, misalnya, selama ini menjadi bagian penting dari ekspor Indonesia.

Melalui tata kelola satu pintu, pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis. Pemerintah juga dapat memantau lebih ketat harga jual, margin, data ekspor, dan kepatuhan pelaku usaha.

Namun, aturan ini juga dapat menimbulkan perhatian dari dunia usaha. Sebab, perubahan mekanisme ekspor bisa memengaruhi proses bisnis, alur perdagangan, kontrak, harga, dan hubungan antara eksportir dengan pembeli luar negeri.

Karena itu, implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada kejelasan teknis, kesiapan BUMN Ekspor, serta kepastian bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di sektor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.