Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Rp18,6 miliar simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari sebagai simpanan layak bayar, setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 31 Maret 2026. Dana itu berasal dari 7.500 rekening milik 6.928 nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan penetapan simpanan layak bayar tersebut dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah BPR yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Jumlah yang ditetapkan sebagai SLB tersebut berasal dari 7.500 rekening milik 6.928 nasabah," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto di Padang, Jumat (19/6).
Secara keseluruhan, hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 7.602 rekening milik 7.011 nasabah BPR Pembangunan Nagari. Total nominal simpanan yang diverifikasi mencapai Rp18.647.654.742.
Dari jumlah tersebut, mayoritas telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar. Dengan status itu, nasabah dapat mencairkan dana simpanannya melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.
Jimmy mengatakan, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada akhir Maret 2026. Hingga 31 Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar.
"Jadi hingga 31 Mei 2026 nilai pembayaran klaim penjaminan sudah mencapai Rp14 miliar lebih," ujar dia.
Proses pembayaran klaim masih berlanjut bagi nasabah yang belum mencairkan simpanan. LPS meminta nasabah datang ke bank pembayar yang telah ditunjuk, yakni BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.
Bagi nasabah yang mengalami kendala pencairan atau membutuhkan informasi tambahan, LPS mengarahkan mereka untuk mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154.
Klaim Penjaminan dan Proses Likuidasi Bank
Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Setelah izin dicabut, seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan.
OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi nonaktif, dewan komisaris nonaktif, maupun pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Dalam kasus ini, LPS menjalankan dua peran utama, yakni membayar klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan mengurus proses likuidasi bank. Proses ini penting untuk memastikan nasabah tidak dibiarkan menanggung ketidakpastian setelah bank berhenti beroperasi.
Selain BPR Pembangunan Nagari, LPS juga menangani klaim simpanan nasabah PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. BPR tersebut dicabut izin usahanya pada 7 April 2026.
Untuk BPR Sungai Rumbai, LPS telah menetapkan Rp3,3 miliar simpanan nasabah sebagai bagian dari proses penjaminan. Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan total nominal Rp1.816.832.599.
Jumlah tersebut setara 55,34% dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan total dana Rp3.363.095.879. LPS menyatakan seluruh rekening yang telah ditetapkan dalam proses tersebut masuk kategori simpanan layak bayar.
Pembayaran klaim tahap pertama untuk BPR Sungai Rumbai dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha. Bank pembayar yang ditunjuk LPS ialah BRI Unit Sungai Rumbai dan BRI Unit Pinang Makmur.
Hingga 31 Mei 2026, nasabah BPR Sungai Rumbai telah mencairkan simpanan pada 165 rekening milik 158 nasabah, atau 8,49% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar. Total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.
Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026. OJK menyebut bank tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Seperti pada BPR Pembangunan Nagari, seluruh kantor BPR Sungai Rumbai ditutup dan kegiatan usahanya dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank diserahkan kepada Tim Likuidasi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum izin kedua BPR itu dicabut, OJK telah menempatkan sejumlah BPR bermasalah dalam proses pengawasan. Pada BPR Pembangunan Nagari, status pengawasan sebelumnya berkaitan dengan masalah permodalan dan likuiditas. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai waktu yang diberikan.
Nasabah Diimbau Tetap Tenang
Sebelumnya, OJK Sumatera Barat mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat tetap dijamin sesuai aturan LPS. Kasus dua BPR di Sumatera Barat ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penjaminan LPS tidak otomatis berlaku untuk semua simpanan tanpa syarat. Nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Saat ini, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026, tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing di bank umum, dan 6 persen untuk simpanan rupiah di BPR.
Artinya, nasabah BPR tetap perlu memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan. Jika bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan berisiko tidak masuk kategori layak bayar secara keseluruhan.
Dari sisi industri, pencabutan izin usaha BPR bermasalah merupakan bagian dari upaya pengawasan dan konsolidasi sektor perbankan rakyat. OJK sebelumnya mencatat telah mencabut izin usaha enam BPR hingga kuartal I 2026, sambil tetap mendorong penggabungan BPR dan BPRS untuk memperkuat struktur industri.
Bagi nasabah, pesan terpenting dari proses ini adalah tidak panik dan mengikuti mekanisme resmi. Pencairan klaim hanya dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, bukan melalui pihak ketiga yang tidak jelas. Nasabah juga perlu mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan dana.
Dengan penetapan Rp18,6 miliar simpanan layak bayar di BPR Pembangunan Nagari dan proses serupa di BPR Sungai Rumbai, LPS menunjukkan mekanisme penjaminan mulai berjalan setelah pencabutan izin usaha. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh nasabah yang berhak segera mencairkan dana mereka secara mudah, aman, dan sesuai prosedur.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar