periskop.id - Ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia kini diarahkan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga regulasi sekaligus yang mengatur skema baru ini untuk tiga komoditas utama.

Ketiga regulasi tersebut masing-masing mencakup batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi. Seluruhnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan nomor berbeda dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Advertisement

Sebelum implementasi penuh, pemerintah menetapkan masa transisi sejak 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama periode ini, pelaku usaha yang sudah memiliki izin ekspor sebelumnya masih dapat beroperasi, namun dengan sejumlah kewajiban pelaporan kepada DSI.

Aturan Ekspor Kelapa Sawit dalam Permendag 16/2026

Ekspor kelapa sawit dan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan beleid ini, kegiatan ekspor hanya boleh dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang telah mengantongi persetujuan ekspor (PE).

Sejumlah produk turunan yang masuk dalam cakupan aturan ini antara lain Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), serta residu.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro menerangkan bahwa selama masa transisi, hak ekspor dapat diperoleh dari hasil domestic market obligation (DMO) maupun melalui pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha. "BUMN Ekspor ini harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor," ujarnya dalam sosialisasi daring, Selasa (9/6).

Terkait masa berlaku PE, Bayu menjelaskan ada penyesuaian khusus di periode transisi. "Misalnya PE-nya diterbitkan pada bulan Oktober, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tuturnya. Ini berarti PE yang terbit di bulan Oktober atau November pun hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, bukan mengikuti hitungan 6 bulan penuh.

Skema Ekspor Batu Bara dalam Permendag 15/2026

Komoditas batu bara diatur lewat Permendag Nomor 15 Tahun 2026. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Muhammad Rivai Abbas menyebutkan pokok-pokok ketentuannya secara umum serupa dengan aturan kelapa sawit.

Cakupan komoditas batu bara mencakup total 8 pos tarif 8 digit, terdiri dari 4 pos tarif turunan HS2701, 2 pos tarif turunan HS2702, dan 2 pos tarif turunan HS2703. Pada masa transisi, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI serta menggunakan eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS) atas nama masing-masing.

"Kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrasi dengan domain ekspor dilakukan secara otomatis dengan sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai," jelas Rivai. Sistem pelaporan ini dirancang berjalan tanpa perlu input manual dari pelaku usaha.

Mulai 1 Januari 2027, hak ekspor batu bara hanya dimiliki oleh DSI selaku BUMN Ekspor yang wajib memiliki izin produksi khusus atau izin pengangkutan dan penjualan (IPP). "Ekspor batubara mulai 1 Januari 2027 dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh PT DSI," tegasnya.

Paduan Besi Masuk Permendag 17/2026, Berlaku Serupa

Komoditas ferro alloy atau paduan besi diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Rivai menerangkan ketentuan pokoknya tidak berbeda jauh dari dua komoditas sebelumnya, di mana ekspor hanya boleh dijalankan oleh BUMN Ekspor.

Cakupan komoditas paduan besi mencakup 12 pos tarif 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan kewajiban LS, ditambah 3 pos tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Total sekitar 15 pos tarif masuk dalam regulasi ini. "Ketentuan transisinya juga hampir sama, pengecualiannya pun hampir sama," ujar Rivai.

Secara keseluruhan, ketiga Permendag ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam mengkonsolidasi ekspor SDA strategis di bawah satu entitas negara. Pelaku usaha yang terdampak disarankan segera memahami mekanisme pelaporan selama masa transisi agar proses ekspor tidak terganggu sebelum kebijakan penuh berlaku di awal 2027.