Periskop.id - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penangkapan tersebut disebut sebagai kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan, keduanya ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Kejaksaan, menurut Budi, juga telah menyatakan alat bukti memenuhi seluruh persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Budi juga menegaskan, penangkapan itu tidak menyasar pribadi maupun pandangan seseorang. Sasarannya adalah perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Sebelum konferensi pers digelar, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, lebih dulu mengonfirmasi kabar penangkapan itu kepada wartawan. Ia menyebutkan Roy Suryo ditangkap sekira pukul 07.00 berdasarkan laporan istri Roy Suryo, sementara dr. Tifa juga ditangkap pada waktu bersamaan.
"Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6).
Polda Metro Jaya mengingatkan, status tersangka tidak serta-merta berarti bersalah. Setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Budi Hermanto.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar