periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui sistem ekspor elektronik CEISA 4.0 menyusul berlakunya aturan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perubahan ini berdampak langsung pada mekanisme pelaporan yang harus dijalankan para eksportir.

Kepala Seksi Ekspor I Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Agus Budi Priyono menegaskan, pemerintah sengaja merancang agar perubahan ini tidak terlalu mengguncang proses bisnis yang sudah berjalan. Ia menyebut substansi prosedur kepabeanan secara keseluruhan tidak banyak bergeser.

Advertisement

"DJBC sudah melakukan penambahan fitur berupa checkbox pelaporan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia DSI," kata Agus dalam sosialisasi Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (9/6).

Penambahan fitur itu merupakan bagian dari masa transisi yang ditetapkan berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir yang sudah beroperasi tetap diizinkan menjalankan kegiatan ekspor dengan izin dan mekanisme yang selama ini berlaku.

Tanggung jawab pelaku usaha pun tidak berubah. Mereka tetap menjadi pihak yang mengurus dokumen ekspor, memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan (lartas), membayar bea keluar, hingga melaporkan devisa hasil ekspor.

"Secara garis besar proses kepabeanan sebenarnya tidak banyak berubah," ujar Agus.

Perubahan paling substansial, ia melanjutkan, hanyalah tambahan aliran data kepada PT DSI Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola tata kelola ekspor SDA strategis.

Mekanismenya dirancang otomatis. Setelah eksportir memberikan persetujuan melalui sistem, data ekspor komoditas yang masuk kategori SDA strategis akan langsung diteruskan ke PT DSI tanpa perlu langkah manual tambahan.

Aturan ini lahir dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Komoditas yang tercakup antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy. Penyesuaian CEISA 4.0 menjadi tindak lanjut teknis dari regulasi tersebut.

"Hanya ada tambahan kewajiban pelaporan ke BUMN ekspor. Selebihnya masih sama," pungkas Agus.