Periskop.id - PT Pos Indonesia (Persero) resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama baru perusahaan. Penunjukan ini tertuang dalam keputusan pemegang saham Nomor 343 Tahun 2026 yang sekaligus mengatur perubahan nomenklatur jabatan direksi.

Keputusan tersebut mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph dari kursi Direktur Utama. M. Iskandar Kunaefi ditetapkan sebagai penggantinya.

Selain penunjukan dirut, pemegang saham juga mengangkat Rosmanidar Zulkifli untuk posisi baru, yakni Direktur Manajemen Risiko.

"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," demikian bunyi diktum keempat keputusan pemegang saham, dikutip Senin (20/7).

Keputusan itu turut mengubah susunan nomenklatur jabatan direksi Pos Indonesia. Posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dipecah menjadi Direktur Keuangan tersendiri, dengan tambahan posisi baru Direktur Manajemen Risiko.

Berkenaan dengan perubahan tersebut, penugasan Fathul Anwar dialihkan dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan. Rosmanidar Zulkifli kemudian mengisi posisi Direktur Manajemen Risiko yang baru dibentuk.

Masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli berlaku paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak keputusan ini ditetapkan.

Pemegang saham juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi anggota direksi yang baru diangkat. Aturan ini berlaku bagi mereka yang masih memegang posisi lain yang menurut regulasi tidak boleh dirangkap dengan jabatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota direksi yang terkena ketentuan tersebut diwajibkan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan lamanya. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak sebelum resmi menjalankan tugas di jajaran direksi Pos Indonesia.

"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut," tulis keputusan tersebut.
Dengan demikian, susunan direksi PT Pos Indonesia menjadi sebagai berikut:

Direktur Utama: M. Iskandar Kunaefi
Direktur Keuangan: Fathul Anwar
Direktur Manajemen Risiko: Rosmanidar Zulkifli.