Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mewajibkan seluruh penjual di platform niaga elektronik untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bersamaan dengan itu, marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi izin usaha tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas pelaku usaha sekaligus mendongkrak daya saing mereka di pasar digital yang makin kompetitif.

Advertisement

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Pengurusan NIB, menurut Budi, tidak dipungut biaya sama sekali dan bisa dilakukan secara online lewat sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.

Pemerintah turut menyediakan masa transisi agar para pedagang dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di marketplace mendapat waktu 18 bulan, sedangkan pedagang baru memperoleh tenggang waktu enam bulan.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag No. 19/2026) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi memaparkan, kepemilikan NIB tidak sekadar soal kepatuhan regulasi. NIB juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapat pembiayaan, mengikuti program pembinaan, dan menjalin kemitraan di tengah persaingan pasar digital.

Setidaknya ada lima manfaat utama yang dirinci Mendag Budi. Kelimanya mencakup legalitas dan peningkatan kepercayaan konsumen, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

NIB juga dinilai sebagai fondasi bagi pelaku usaha yang ingin berkembang lebih jauh. Mereka yang telah memiliki legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi pemerintah, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan industri besar, hingga membuka peluang ekspor.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," ucapnya.