Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi program unggulan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan jadwal tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Advertisement

"Di Kejagung, Gedung Bundar," ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/6).

Sony sebelumnya mengajukan permohonan JC kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menerangkan surat permohonan JC telah dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Kliennya, menurut Krisna, siap bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung.

"Hari ini kita resmi mengajukan surat permohonan JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan dari klien kami, yang menyatakan dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program unggulan presiden tersebut.

"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," tegasnya.

Krisna juga menguraikan proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat itu, tim kuasa hukum masih menunggu jadwal kunjungan untuk menemui langsung kliennya.

"Suratnya kita masukkan ke PTSP, kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," pungkas Krisna.