Periskop.id – Diangkatnya Purbaya Yudhi Sadewa menjadi menteri keuangan, menyisakan persoalan tersendiri buat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, kursi LPS 1 yang ditinggalkannya, belum tergantikan secara definitif. Proses seleksi Ketua Dewan Komisioner LPS yang terjadi beberapa waktu belakangan pun seolah tertunda.

Karena itu, DPR RI diingatkan untuk segera menyeleksi dan memutuskan pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak terjadi kevakuman di lembaga tersebut. Desakan itu menjaid penting mengingat pada 23 September 2025 mendatang, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir.

Didik saat ini tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, Lana Soelistianingsih masa jabatannya sudah berakhir beberapa bulan sebelumnya. Sedangkan anggota ADK yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti di Jakarta, Minggu (14/9) mengatakan, kevakuman kepemimpinan di LPS akan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan. “LPS berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank maksimal 2 miliar rupiah, dengan program penjaminan kepercayaan nasabah pada lembaga keuangan khususnya bank makin baik,” ujarnya. 

Selain itu, LPS juga bertugas melakukan program resolusi bank yang mengalami kesulitan keuangan, baik melalui penyehatan dengan penyertaan modal sementara (PMS) dan mendirikan bank perantara (bridge bank), maupun melalui penutupan (likuidasi). Hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan deposan, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan meminimalkan kerugian bagi pembayar pajak. 

“Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” tuturnya. 

Esther juga mengingatkan DPR agar concern pada hal-hal seperti itu agar di tengah upaya Pemerintah memulihkan pelemahan ekonomi tidak memunculkan perilaku distrust masyarakat pada sistem keuangan. 

“Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, kevakuman kepemimpinan LPS akan berpengaruh pada penguatan sistem keuangan dalam perekonomian,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) merangkap ADK LPS terhadap dua kandidat yang dikirim Presiden Prabowo Subianto yaitu  Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution pada 2 Juli 2025 lalu. 

Namun, hingga saat ini, Komisi XI belum mengumumkan siapa kandidat yang terpilih. Sedangkan, informasi untuk posisi Ketua Dewan Komisioner dan satu ADK terakhir sudah disampaikan Pansel ke Presiden, tetapi belum ada kepastian, calon yang dipilih Presiden sudah disampaikan atau belum ke DPR.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun kepada wartawan pekan lalu mengatakan, pengisian jabatan kosong di LPS masih menunggu keputusan pemerintah.
Dia juga mengaku belum menerima nama-nama calon yang diusulkan presiden. “Belum, saya tidak tahu posisi suratnya di mana, tapi saya belum tahu,” kata Misbakhun. 

Kendati demikian, Komisi XI katanya sudah membicarakan hal kekosongan di LPS itu dan tengah mencari solusi agar posisi pimpinan bisa segera terisi. “Secepatnya kita cari jalan keluar,” ujar Misbakhun. 

Pengambilan Keputusan

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto yang dikonfirmasi mengenai perihal kemungkinan terjadi vakum kepemimpinan di LPS mengakui, beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio masa jabatannya akan berakhir. 

“Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Bapak Didik Madiyono sebagai ADK LPS satu-satunya dari internal LPS masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025,” kata Jimmy. 

Selain dari internal kata Jimmy, dua dari tiga ADK Ex Officio yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang. 

Dengan demikian, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 kata Jimmy adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut Jimmy, untuk pejabat Ex Officio, relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses penempatannya, karena tidak melalui mekanisme fit and proper test, hanya penunjukkan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

“ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” kata Jimmy. 

Pentingnya ada ADK dari internal papar Jimmy karena dalam pengambilan keputusan di LPS terutama untuk hal-hal yang strategis seperti resolusi bank mekanismenya 50+1. Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari Ex Officio dan tiga dari dalam, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu. 

“Kalau pejabat Ex Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” pungkas Jimmy.