periskop.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji potensi untuk menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan.
Ia menjelaskan, pertimbangan ini muncul karena fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih bersifat sebagai regulator, sementara peran operasional banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9).
Wacana ini mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN pada pekan lalu dan menunjuk Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Prasetyo menegaskan bahwa kemungkinan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Salah satu aspek krusial yang menjadi pertimbangan adalah dampak kebijakan terhadap para pegawai yang saat ini berdinas di lingkungan Kementerian BUMN.
“Itu bagian dari yang nanti kita bahas jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefisiensikan BUMN kita. Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap... yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan terkait hal ini juga menunggu rampungnya proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut Prasetyo, fraksi-fraksi di DPR telah memberikan berbagai masukan terkait revisi beleid tersebut, antara lain menyangkut isu rangkap jabatan dan tata kelola penyelenggaraan BUMN. Pemerintah berharap proses legislasi itu dapat selesai secepatnya.
Secara terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengonfirmasi penerimaan surat dari Presiden Prabowo Nomor R62 tertanggal 19 September perihal RUU atas Perubahan Keempat UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
“Surat itu itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.
Tinggalkan Komentar
Komentar