periskop.id – Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah yang baru-baru ini dilakukan bukanlah sebuah perubahan kebijakan fiskal yang melanggar aturan, melainkan murni strategi pengelolaan kas (cash management) yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Menurutnya, langkah tersebut tidak berdampak pada postur anggaran negara yang telah ditetapkan. "Itu kan saya nggak ada kebijakan fiskal, nggak ada perubahan sama sekali, anggaran nggak berubah, itu hanya cash management saja. Jadi harusnya nggak ada masalah," ujar Menkeu saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (13/10).
Menkeu menambahkan, pihaknya telah memastikan aspek legalitas sebelum kebijakan ini dieksekusi. Ia mengaku sudah melakukan pengecekan bersama biro hukum internal kementerian dan mendapatkan kepastian bahwa langkah tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
"Dan sebelum saya pindahkan, juga saya sudah cek dengan Biro Hukum saya di sini, ...nggak apa-apa," tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah tindakan ini berpotensi melanggar undang-undang, Menkeu dengan lugas menyanggahnya. "Nggak ada," jawabnya singkat.
Purbaya juga menyatakan bahwa praktik semacam ini bukanlah hal yang baru dalam pemerintahan.
Menurutnya, strategi serupa pernah ditempuh pada periode-periode sebelumnya untuk tujuan yang sama, yakni menjaga momentum ekonomi.
"Karena sudah pernah dilakukan juga tahun 2008, 2009, 2021," ungkapnya.
Purbaya kembali menekankan bahwa motivasi utama di balik pengelolaan kas ini adalah untuk memberikan dorongan positif bagi aktivitas ekonomi. "Kan tujuannya hanya untuk mendorong ekonomi kita saja," tutupnya.
Efektivitas Penyaluran
Program penempatan dana kas pemerintah senilai Rp200 triliun di bank-bank Himbara berjalan efektif dalam mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Menkeu memuji kecepatan bank-bank BUMN dalam memanfaatkan dana tersebut untuk diekspansikan menjadi kredit bagi dunia usaha dan masyarakat.
"Oh, udah bagus, bank-bank, sudah pada ngebut lah," ujar Purbaya.
Data realisasi terbaru menunjukkan BTN menjadi penyalur paling cepat dengan memanfaatkan 90% dana yang ditempatkan. Kinerja ini diikuti oleh Bank Mandiri dengan 74%, BRI 62%, BSI 55%, dan BNI sebesar 50%.
Menurut Menkeu, tingginya angka penyaluran ini membuktikan bahwa strategi pemerintah untuk meningkatkan likuiditas perbankan telah berjalan sesuai harapan dan disambut oleh permintaan kredit yang kuat di pasar.
"Saya pikir ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkan," ujarnya, mengisyaratkan keberhasilan program dalam menstimulasi aktivitas perbankan.
Program penempatan dana kas negara ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga likuiditas di sistem keuangan. Dengan dana tersebut, bank Himbara memiliki kapasitas lebih besar untuk menyalurkan kredit, yang pada akhirnya bertujuan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar