Periskop.id - Komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi keberlanjutan global, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, dikukuhkan melalui berbagai regulasi dan capaian sertifikasi yang signifikan.
Menurut Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP, komitmen ini dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (.
Pemerintah Indonesia menindaklanjuti amanat tersebut dengan menetapkan sistem sertifikasi keberlanjutan yang bersifat wajib atau mandatori bagi seluruh pelaku perkebunan sawit, dikenal sebagai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/2011. Standar ISPO ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2020.
Capaian Signifikan Sertifikasi ISPO
Sejak ISPO mulai diberlakukan pada 2011, volume produksi dan luas kebun sawit yang tersertifikasi menunjukkan pertumbuhan pesat. Berdasarkan data ISPO pada 2021, dalam kurun waktu lima tahun, volume produksi minyak sawit yang telah tersertifikasi ISPO meningkat sekitar 2,7 kali lipat, yakni dari 4,7 juta ton pada tahun 2015 menjadi sekitar 13 juta ton pada tahun 2020.
Luas kebun sawit yang telah tersertifikasi ISPO juga meluas dari 1,16 juta hektare menjadi 5,45 juta hektare pada periode yang sama.
Ini berarti, dari sekitar 16,4 juta hektare perkebunan sawit nasional, sekitar 33% kebun sawit telah tersertifikasi ISPO. Sementara itu, sekitar 28% dari total produksi minyak sawit Indonesia tahun 2020 (45 juta ton) telah berlabel ISPO.
Dominasi Indonesia dalam Sertifikasi RSPO Global
Selain ISPO yang mandatori, pelaku perkebunan sawit Indonesia juga mengadopsi sertifikasi dari Eropa, yakni Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), secara sukarela sejak 2008.
Menurut data RSPO, luas kebun sawit Indonesia yang tersertifikasi RSPO pada tahun 2019 telah mencapai sekitar 1,6 juta hektare, dengan total produksi minyak sawit (CPO+PKO) tersertifikasi mencapai 10,3 juta ton.
Yang lebih krusial, data distribusi sertifikasi RSPO global menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi juga produsen minyak sawit bersertifikat berkelanjutan terbesar.
Dari 22,3 juta ton total volume minyak sawit dunia yang telah tersertifikasi RSPO pada 2021, sekitar 56% merupakan minyak sawit yang diproduksi dan berasal dari Indonesia. Jumlah ini jauh melampaui negara produsen sawit lainnya, seperti Malaysia (30%) dan Papua Nugini (3%).
Dengan demikian, baik melalui sistem mandatori ISPO maupun adopsi sukarela RSPO, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai pemimpin global dalam memasok minyak sawit yang diproduksi secara berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar