Periskop.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
"Jadi, senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar," kata Budi di Jakarta, Jumat (7/11).
Ia pun menegaskan, larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan, atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya, larangan terkait impor pakaian bekas sudah ada sejak lama. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengawasan dari sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Sedangkan Kemenkeu dari sisi dalam atau border.
Awasi Importir
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag bukan terhadap pedagang pakaian bekas asal impor, tetapi pada importirnya.
"Makanya kemarin termasuk di Pak Purbaya, makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border nggak ada kan, berarti nggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan, terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Ia menyebut. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Purbaya mengakui, banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari perdagangan pakaian bekas impor. Namun, ia menilai keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek. Secara jangka Panjang, lanjutnya, aksi tersebut justri mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada masyarakat banyak.
Tinggalkan Komentar
Komentar