iklan periskop
Ekonomi

Wanmenperin: SNI Wajib dan BMAD Jadi Strategi Lindungi Industri Baja Tanah Air

Pemerintah terapkan SNI wajib dan BMAD untuk lindungi industri baja nasional, kurangi impor, dan dorong daya saing produk dalam negeri.

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
industri baja
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan bahwa investasi di sektor industri baja saat ini masih bergantung pada impor, yang menyumbang sekitar 55% kebutuhan nasional. Hal ini menunjukkan urgensi pemerintah untuk memperkuat daya saing industri baja dalam negeri.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya menerapkan berbagai kebijakan strategis guna menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus memperkokoh industri baja nasional. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas industri dan menciptakan lapangan kerja.

"Kebijakan tersebut antara lain penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengaturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang bertujuan meningkatkan penggunaan produk baja dalam negeri," katanya di Kawasan Gedung DPR-RI, Senin (10/11).

Diketahui, saat ini terdapat 29 SNI yang telah diberlakukan secara wajib untuk produk logam, dengan rincian 23 SNI khusus untuk produk baja dan 6 untuk produk nonbaja. Penerapan SNI ini diharapkan mendorong kualitas produk domestik agar setara dengan standar internasional.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan konsep smart regulation untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor baja. Kebijakan ini dirancang agar industri dapat berinovasi, meningkatkan efisiensi produksi, dan membangun rantai pasok yang terintegrasi serta kompetitif.

Dalam konteks melindungi industri dari praktik perdagangan tidak sehat, pemerintah memberlakukan trade remedies berupa bea masuk anti-dumping (BMAD). Tarif BMAD ini berbeda-beda tergantung produk dan negara asal, yang bertujuan menyeimbangkan persaingan antara produk impor dan produksi dalam negeri.

Produk baja yang dikenai BMAD mencakup slab, billet, dan hot rolled coil (HRC) yang berasal dari negara seperti China, India, Thailand, Taiwan, Rusia, Belarusia, dan Kazakhstan. Langkah ini diharapkan mencegah praktik dumping yang merugikan industri baja lokal.

Dengan kombinasi penerapan SNI wajib dan BMAD, pemerintah menekankan komitmen untuk melindungi industri baja nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri hilir. Wamenperin Faisol Riza menegaskan bahwa strategi ini menjadi fondasi penting dalam membangun industri baja Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Industri baja, investasi, dan smart regulation dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.