periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Revisi ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya sudah tidak berlaku pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) terbaru.
"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah direvisi," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (14/11).
Purbaya menjelaskan salah satu inti skema pembiayaan baru ini adalah cicilan yang akan diambil dari Dana Desa.
Pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih akan diambil dari pagu Dana Desa yang totalnya Rp60 triliun per tahun.
Purbaya menyebut sekitar Rp40 triliun dari Dana Desa per tahun dialokasikan untuk mencicil Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.
"Tapi yang jelas, dana desanya Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan," jelasnya.
Pembiayaan total sebesar Rp240 triliun ini digunakan untuk pembangunan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Skema ini akan dibayarkan melalui Himbara di bawah koordinasi Danantara.
Sementara itu, implementasi pembangunan fisik dan operasional berada di bawah Kementerian Koperasi. Purbaya menambahkan, dari alokasi tersebut seharusnya masih ada sisa dana di Dana Desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan informasi terkait biaya fisik. Kebutuhan anggaran pembangunan fisik Kopdes Merah Putih diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar per lokasi.
“Ya sekitar Rp2,5 miliar. Itu pembangunan fisiknya, kelengkapannya, sarana pendukung, termasuk kendaraan operasional. Itu sudah murah, lebih murah dari rata-rata,” kata Ferry di kutip dari Antara.
Saat ini, pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih sudah berjalan serentak pada 7.923 titik koperasi.
Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan pembiayaan dari bank-bank anggota Himbara, dengan plafon kredit mencapai Rp3 miliar untuk setiap unit koperasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar