periskop.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini semakin sering disalahgunakan pelaku untuk melakukan aksi penipuan yang menimbulkan kerugian.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Hudiyanto menyebut ada beberapa penipuan yang memanfaatkan AI. Di antaranya, pertama, tiruan suara. Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. 

"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," kata Hudiyanto dalam keterangannya, ditulis Sabtu (22/11).

Kedua, tiruan wajah. Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. 

Dia menjelaskan video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.

Adapun beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain, melakukan verifikasi informasi. Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

Kemudian, jaga kerahasiaan informasi pribadi. Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

"Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya. Wspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," tutupnya.