periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada September 2025, kredit tumbuh sebesar 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,24%. Lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yakni Agustus 2025 sebesar 2,28%, dan NPL net sebesar 0,87%.

Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 9,52%. Turun dibandingkan bulan sebelumnya, Agustus 2025 sebesar 9,73%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae menjelaskan, pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) oleh perbankan merupakan bentuk mitigasi risiko kredit untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal yang berpengaruh terhadap kinerja debitur.

Selain itu, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 (PSAK 71) mewajibkan pembentukan CKPN dilakukan secara forward looking sejak realisasi kredit.

"Kami melihat bahwa pembentukan CKPN tersebut masih tergolong wajar dan perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif serta bagian dari penerapan prinsip prudensial dalam rangka menjaga kualitas kredit," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11).

Meskipun tren pembentukan CKPN pada September 2025 menurun secara industri, namun masih berada di level yang memadai.

Sebagai lembaga intermediasi, Dian menjelaskan bahwa industri perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian dan pembangunan nasional melalui penyaluran kredit. Ia menilai industri perbankan tetap dituntut menjalankan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mengelola risiko secara memadai guna menjaga kinerja keuangan yang berkelanjutan.

"Sehingga kinerja keuangan industri perbankan dapat tetap baik dan terjaga secara berkelanjutan," tutupnya.