periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya masih menanti salinan surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak untuk memproses pembebasan tiga mantan pejabat PT ASDP.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Budi menjelaskan dokumen resmi tersebut sangat krusial secara administrasi hukum. Surat keputusan menjadi landasan legal bagi lembaga antirasuah untuk mengeluarkan para tersangka dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tanpa adanya fisik surat tersebut, KPK tidak memiliki dasar prosedur untuk melakukan eksekusi pembebasan.

“Sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” tuturnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan prosedur ini berkaca pada preseden sebelumnya. Mekanisme serupa pernah diterapkan saat penanganan kasus Hasto Kristianto (HK) yang mendapat amnesti.

Saat itu, KPK baru bisa bergerak setelah petugas kementerian terkait menyerahkan dokumen fisik keputusan.

“Kalau berkaca kepada penanganan perkara atau pemberian waktu itu ke Pak HK, itu amnesti. Dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami,” ujar Asep, Selasa (25/11).

Setelah surat diterima, KPK tidak serta merta membuka pintu sel. Lembaga ini perlu menerbitkan surat keputusan pimpinan terlebih dahulu sebagai perintah eksekusi pengeluaran tiga direksi yang sedang berperkara.

"Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ungkap Asep.

Sebelumnya, kabar rehabilitasi ini diumumkan di Istana Kepresidenan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemulihan nama baik untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan Presiden ini diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut merespons aspirasi publik terkait dinamika kasus hukum di tubuh BUMN penyeberangan tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Sementara dua rekannya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Para terdakwa dinilai mempermudah kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN yang berujung pada tindak pidana korupsi.