periskop.id - Pemerintah mulai mempercepat pelaksanaan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden pada 17 November 2025 dan menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai ketua tim koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa program nasional ini menyangkut 26 kementerian dan lembaga. Sehingga langkah-langkah percepatan harus dilakukan secara serentak dan terkoordinasi.

"Fokus pertama adalah sosialisasi nasional yang dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah," ucap Zulhas dalam agenda rapat koordinasi tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Rabu (3/12).

Pemerintah menargetkan penyelesaian 15 peraturan turunan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Saat ini, 13 peraturan tengah difinalisasi dalam kerangka program, sementara satu peraturan menteri telah diterbitkan. Selain itu, Menko Pangan juga akan melakukan penyesuaian agar seluruh aturan sejalan dengan Peraturan Presiden yang berlaku.

Regulasi-regulasi yang diprioritaskan mencakup percepatan layanan di daerah 3T, penguatan Standar Layanan Hidup Sehat (SLHS), serta pemenuhan kebutuhan tenaga ahli gizi.

Di sisi lain, Zulhas melaporkan saat ini layanan MBG telah menjangkau 47,2 juta penerima manfaat melalui layanan resmi yang terverifikasi.

"Jumlah ini baru setengah dari sasaran program. Pemerintah menargetkan percepatan verifikasi sehingga pada Maret 2026 jumlah penerima manfaat dapat mencapai 92,9 juta orang," tuturnya.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden terbaru dicantumkan bahwa bahan baku untuk SPPG wajib bersumber dari koperasi bumi desa. Ketentuan bahan baku akan diatur pada kebijakan BUMDes, UMKM, atau usaha rakyat lainnya untuk membangun ekonomi lokal melalui skema closed loop economy.

"Regulasi ini dirancang untuk membangun rantai pasok terpadu yang menguatkan ekonomi desa dan komunitas," ucap Zulhas.