periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyiapkan 25 juta lembar pita cukai desain tahun 2026. Stok ini akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan apresiasi kepada Peruri yang telah memenuhi pesanan tepat waktu. Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya pemenuhan pesanan kerap terkendala dinamika di lapangan, termasuk ketidakpastian kenaikan tarif cukai.
“Karena sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya dengan dinamika di lapangan terkait dengan naik atau tidaknya cukai di tahun berjalan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Menurutnya, sekitar 25 juta pita cukai telah selesai dicetak dan siap didistribusikan. Ketersediaan stok ini membuat proses penyaluran pita cukai pada Januari 2026 dipastikan aman.
"Untuk tahun depan ataupun bulan Januari bisa menjadi aman untuk pendistribusian cukainya," ujarnya.
Djaka menjelaskan pesanan tersebut merupakan pemesanan awal pita cukai untuk tahun 2026. Namun, saat ini DJBC belum membuka layanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), sehingga produsen rokok belum dapat mengajukan pemesanan pita cukai ataupun CK-1.
Produsen masih menggunakan pita cukai dari produksi terakhir bulan Desember, sementara layanan P3C untuk tahun berjalan telah ditutup sejak November.
"Dan yang saat ini digunakan adalah produksi terakhir untuk bulan Desember yang P3C-nya sudah ditutup sejak bulan November. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tambahnya.
Ia menambahkan, keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif pita cukai pada 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri hasil tembakau.
“Dan karena tidak ada kenaikan pita cukai untuk tahun 2026, ya tentunya para produsen rokok bisa merencanakan kegiatannya ataupun memproduksi sesuai dengan produksi ataupun sesuai dengan peruntukannya,” tutup Djaka.
Tinggalkan Komentar
Komentar