Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan lebih awal dari target pemerintah pusat.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (176/12). 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Pramono meyakini, Jakarta bisa mengumumkan besaran UMP 2026 lebih cepat. Namun, ia tidak merinci kapan tepatnya hal itu akan resmi diumumkan.

Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa UMP 2026 akan naik. "Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan. Pramono melanjutkan, Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. 

Bersikap Adil
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha.

"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramomo.

Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang (range) yang jelas. Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Angkanya sudah ada range-nya, tinggal di range itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” ucapnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.

Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

24 Desember
Seperti disebutkan di atas, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Nilai Indeks
Mendagri menerangkan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," serunya.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan, Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. "Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," pungkasnya.