Periskop.id - Kabar kepastian mengenai kenaikan upah minimum bagi para pekerja di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan yang akan menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi kabar tersebut dalam keterangan resminya. "Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Yassierli sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (17/12).
Perubahan fundamental dalam aturan baru ini terletak pada formula kenaikan upah yang kini menggunakan rumus inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disebut Alfa.
Secara spesifik, pemerintah menaikkan rentang nilai Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan rentang Alfa sebesar 0,1 sampai 0,3 poin.
Dasar Perhitungan dan Estimasi di Wilayah Jawa
Penetapan estimasi UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama. Indikator tersebut meliputi rata rata inflasi tahunan (year on year) dari periode Desember 2024 hingga November 2025, serta rata rata pertumbuhan ekonomi dari triwulan IV 2024 hingga triwulan III 2025 di masing masing provinsi.
Sebagai gambaran bagi para pekerja di Pulau Jawa, berikut adalah perbandingan rata rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan:
| Provinsi | Rata Rata Inflasi | Pertumbuhan Ekonomi |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 1,71% | 5,03% |
| Banten | 1,66% | 5,21% |
| Jawa Barat | 1,59% | 5,11% |
| Jawa Tengah | 1,89% | 5,15% |
| Jawa Timur | 1,68% | 5,12% |
| DI Yogyakarta | 1,92% | 5,27% |
Proyeksi Angka UMP 2026
Berdasarkan formula baru dengan asumsi Alfa terendah (0,5) dan tertinggi (0,9), didapatkan estimasi kenaikan upah yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2025. Provinsi DKI Jakarta diprediksi tetap memimpin dengan nominal upah tertinggi, disusul oleh Banten dan wilayah Jawa lainnya.
Berikut adalah tabel estimasi UMP 2026 (terkecil dan tertinggi) berdasarkan perhitungan formula baru:
| Provinsi | Estimasi Terkecil (Alfa 0,5) | Estimasi Tertinggi (Alfa 0,9) |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.624.863 | Rp5.733.338 |
| Banten | Rp3.029.059 | Rp3.089.572 |
| Jawa Barat | Rp2.281.976 | Rp2.326.743 |
| Jawa Tengah | Rp2.266.227 | Rp2.310.873 |
| Jawa Timur | Rp2.403.700 | Rp2.450.927 |
| DI Yogyakarta | Rp2.367.067 | Rp2.414.772 |
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, UMP di DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.760. Jika menggunakan skema tertinggi (Alfa 0,9), maka pekerja di ibu kota berpotensi mendapatkan kenaikan gaji sekitar Rp336.578 per bulan.
Kenaikan rentang Alfa ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Langkah pemerintah dalam menaikkan batas Alfa menunjukkan komitmen untuk memberikan porsi yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi kepada para pekerja melalui komponen upah minimum.
Tinggalkan Komentar
Komentar