iklan periskop
Ketenagakerjaan

Nilai Alfa Pada Formula Perhitungan UMP 2026 Penetapan Langsung dari Prabowo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan nilai alfa kenaikan UMP 2026 ditetapkan Presiden Prabowo di kisaran 0,5-0,9 untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Nilai Alfa Pada Formula Perhitungan UMP 2026 Penetapan Langsung dari Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12). Periskop/Siti Ayu Rachma
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, nilai alfa dalam formula perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

‎Yassierli menyebutkan, nilai alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Faktor alfa tersebut dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi disparitas atau kesenjangan dengan tingkat upah yang berlaku saat ini, baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi.

‎"Formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Alpha inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/12).

‎Ia menjelaskan, rentang nilai alfa tersebut diperluas dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pada aturan lama, nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, sementara dalam kebijakan terbaru ditetapkan menjadi 0,5 hingga 0,9.

‎Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan upah minimum.

‎Sebelumnya, Hilal kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026 mulai terlihat. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

‎“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12).

‎Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasil pembahasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.

‎Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Yassierli bilang, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tarik Ulur Upah 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kemeneterian Ketenagakerjaan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.