periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terus menunjukkan kinerja yang semakin baik setelah melalui serangkaian uji coba berskala besar.

Purbaya mengatakan, pemerintah secara konsisten melakukan perbaikan pada sistem perpajakan digital guna memastikan proses pemungutan pajak berjalan lebih efisien dan andal ke depan.

“Pajak untuk Coretax sudah bisa kita perbaiki, sekarang sudah berjalan dengan baik, tapi mungkin ke depan kita akan memperbaiki jika masih ada ketidaksempurnaan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (18/12).

Purbaya mengungkapkan, salah satu pengujian dilakukan dengan melibatkan sekitar 60 ribu pengguna yang melakukan login secara bersamaan untuk memastikan sistem mampu beroperasi secara stabil.

“Kemarin kami sudah menguji login Coretax sekaligus oleh 60 ribu orang agar sistem bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menyempurnakan digitalisasi sistem perpajakan agar pengumpulan pajak ke depan semakin efisien dan optimal.

“Jadi kita perbaiki terus sistem digitalisasi perpajakan kita, diharapkan tahun depan kita akan lebih efisien dalam pengumpulan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, uji coba Coretax telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada November 2025 melibatkan sekitar 25 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Alhamdulillah berhasil dengan baik, memang ada sedikit delay di awal proses, tapi semuanya bisa terkendali,” kata Bimo.

Pengujian kedua dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar 50 ribu pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Dari hasil uji tersebut, sistem menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Bimo optimistis Coretax siap mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada periode hingga 31 Maret, dengan estimasi sekitar 13 juta wajib pajak akan menggunakan sistem tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT badan atau korporasi akan dilakukan pada periode Januari hingga April 2026, seperti yang telah diterapkan pada 2025.

Hingga saat ini, dari total 14,9 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2025, sebanyak 7,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax atau sekitar 51,66%. Dari jumlah tersebut, 4,8 juta wajib pajak atau 32,38% telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

“Dari 7,7 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun, yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau sekitar 32,38%,” tutup Bimo.