Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana sebesar itu untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12).
Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13, paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun. Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025. Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025.
Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Belanja Daerah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang baru terealisasi Rp922,5 triliun atau 65,3% dari pagu per 30 November 2025.
“Realisasi Rp922,5 triliun itu baru 65,3% dari pagu. Kami berharap pemda bisa mempercepat belanja agar manfaatnya bisa lebih dimanfaatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kata Suahasil, realisasi tranfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat telah tersalurkan sebesar Rp795,6 triliun atau 91,5% dari pagu. Kenaikan realisasi TKD terbesar terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH) sebesar 22,5% dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 14,9%.
Rinciannya, DBH tersalurkan Rp157,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp409,5 triliun, DAK fisik Rp13,2 triliun, DAK non fisik Rp136,4 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp14,2 triliun, dana desa Rp59,5 triliun, dan TKD lainnya Rp5,3 triliun.
Di sisi lain, saldo rekening pemda di perbankan juga telah menunjukkan penurunan. Berdasarkan catatan per Oktober 2025, kas rekening pemda berada pada level Rp230,1 triliun. Sementara pada akhir November 2025, kasnya tercatat turun menjadi Rp218,2 triliun.
“Saldo rekening pemda mengalami penurunan, maka belanja pemda harusnya bisa lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil.
Dalam paparan Kemenkeu, seluruh komponen belanja APBD terlihat mengalami penurunan. Belanja pegawai terealisasi Rp376 triliun per November 2025, turun 1,7% (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp382,6 triliun.
Belanja barang dan jasa tersalurkan Rp265,7 triliun atau turun 8,9% (yoy) dari Rp291,6 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp92 triliun, turun signifikan 32,6% (yoy) dari Rp136,5 triliun. Sama halnya, belanja lainnya juga turun signifikan 24,1% (yoy) menjadi Rp188,8 triliun dari Rp248,8 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar