Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.

"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10). 

Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat, sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.

Purbaya menambahkan, setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.

"Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga tetapi bayar pajak, jangan nggak bayar," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak fair.

Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan LIK-IHT di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi. Purbaya juga menegaskan komitmen menjaga pintu masuk barang impor agar tidak dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.

"Kita akan pastikan dari Bea dan Cukai tidak ada yang main, pengawasannya akan lebih pada waktu masuk, akan lebih serius. Tapi pada waktu masuk akan lebih serius dan bagus," ujarnya.

Penataan kawasan industri hasil tembakau ini, menurut Purbaya, diharapkan dapat mengurangi kebocoran peredaran produk ilegal sekaligus menciptakan persaingan sehat. "Semuanya masuk legal, jadi persaingan lebih sehat. Sedangkan impor ilegal akan kita tutup semaksimal mungkin," lanjutnya. 

Dengan langkah kombinasi pembinaan dan memberi ruang legalisasi bagi pelaku usaha kecil, serta peningkatan pengawasan dan penindakan, pemerintah menargetkan terciptanya pasar rokok yang lebih adil bagi pelaku industri besar maupun kecil. Tentunya tanpa mengesampingkan perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perpajakan.

Kontribusi Jawa Timur

Sekadar informasi, dari sisi kepabeanan dan cukai, kinerja Bea Cukai Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp100,54 triliun, naik 4,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, Rp95,67 triliun berasal dari sektor cukai, Rp4,42 triliun dari bea masuk, dan Rp0,44 triliun dari bea keluar. Capaian ini sekaligus mencerminkan peran strategis Bea Cukai dalam mendukung kinerja APBN, menjaga daya saing industri legal, dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.

Untuk menjaga keberlanjutan penerimaan dan melindungi masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengaku telah memperkuat pengawasan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kedua Satgas ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi industri dalam negeri, serta mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pihaknya menggelar operasi pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal. Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir. Dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok yang menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

"Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujarnya.

Pada tahun ini, hingga September 2025, langkah strategis tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar yang berasal dari total 2.478 penindakan. Djaka menyebutkan, penindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar.