periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati untuk tidak mengenakan bea masuk bagi transaksi elektronik antar kedua negara.
Airlangga menjelaskan kesepakatan ini bukan hanya berlaku untuk AS saja, tetapi juga berlaku untuk negara-negara Eropa. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu poin utama dalam pembahasan moratorium dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga dikita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/2).
Tak hanya itu, Airlangga melanjutkan bahwa Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Amerika pun juga menyepakati akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia.
"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," jelas Airlangga.
Selain itu, Indonesia juga akan menerapkan strategi pengelolaan perdagangan atau strategic trade management, untuk memastikan agar perdagangan internasional aman dan tidak digunakan untuk fungsi-fungsi di luar fungsi yang diperlukan untuk perdamaian.
Lebih jauh, Menko Perekonomian itu menambahkan bahwa juga Indonesia akan memberikan kemudahan untuk perizinan impor dan juga standarisasi barang, baik itu industri maupun pertanian asal Amerika.
"Nah, Indonesia juga komitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dan juga memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi," tutup Airlangga.
Tinggalkan Komentar
Komentar