banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Rantai Pasok Pangan AS ke Indonesia Bebas Uji Kompetensi Halal

Dokumen US-IDN ART membebaskan pekerja gudang pangan Amerika Serikat dari uji kompetensi halal. Perusahaan negara tersebut juga tak wajib menunjuk pakar halal internal.

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) AS-Indonesia, Prabowo Subinato, Donald Trump
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Foto oleh USTR
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Dokumen US-IDN ART Full Agreement merinci kewajiban Indonesia membebaskan perusahaan rantai pasok pangan Amerika Serikat dari birokrasi ketenagakerjaan halal. Pembebasan ini mencakup penghapusan syarat uji kompetensi karyawan dan kewajiban penunjukan pakar khusus.

Pasal 2.22 dokumen perjanjian tersebut menetapkan aturan pembebasan ini secara spesifik untuk fasilitas asing. "Indonesia wajib membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dari segala persyaratan pengujian kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka," tulis beleid tersebut.

Aturan pengecualian ini berlaku bagi perusahaan logistik ekspor pertanian asal Amerika Serikat. Fasilitas tersebut menangani rantai pasok produk bersertifikat halal tujuan pasar Indonesia.

Karyawan pabrik pengemasan dan gudang penyimpanan negara itu mendapat kelonggaran regulasi mutlak. Mereka tidak perlu mengikuti tes kompetensi bidang halal.

Pekerja fasilitas logistik asing juga terbebas dari tuntutan kepemilikan sertifikat halal. Kebijakan perdagangan ini langsung memangkas beban administrasi pelatihan sumber daya manusia perusahaan pemasok.

Kesepakatan bilateral ini turut menghapus kewajiban rekrutmen jabatan pengawas khusus. Pemerintah Indonesia kehilangan kewenangan mengatur struktur kepegawaian internal perusahaan Amerika Serikat.

Draf perjanjian ini melarang keras penerapan aturan kewajiban penyelia halal bagi entitas asing. "Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan peraturan apa pun yang mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli di bidang halal," tegas dokumen itu.

Pakar bidang halal biasanya mendapat tugas mengawasi operasional harian perusahaan. Posisi strategis ini kini tidak lagi mengikat bagi pelaku usaha logistik Amerika Serikat.

Perusahaan pemasok pangan Amerika Serikat memegang kendali penuh atas manajemen sumber daya manusia mereka. Standar kompetensi halal Indonesia tidak berlaku di fasilitas operasional negara mitra dagang tersebut.

Penghapusan dua aturan ketenagakerjaan ini memperlancar arus ekspor komoditas pertanian antarnegara. Aturan sertifikasi halal kini tidak membebani pekerja logistik asal Amerika Serikat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, Donald Trump, dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.