periskop.id - Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menyiapkan skema khusus bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan melindungi para pedagang yang selama ini beraktivitas di lingkungan stasiun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merespons keluhan pedagang terkait mahalnya biaya sewa ruang usaha saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (25/2).
“Saya akan mendorong PT Kereta Api Indonesia untuk memfasilitasi semua masyarakat, baik pedagang maupun UMKM, supaya mereka bisa memanfaatkan sarana dan prasarana kereta api," kata Dudy.
Permintaan Kementerian Perhubungan muncul di tengah upaya masif perluasan akses pasar UMKM. Pemerintah saat ini tengah memaksimalkan pemanfaatan sarana transportasi kereta api.
Pengembangan sektor perkeretaapian didorong tetap berpihak pada rakyat kecil. Kebijakan baru sama sekali tidak boleh mengabaikan nasib pedagang lama di kawasan stasiun.
Dudy menyadari manajemen stasiun memiliki aturan tersendiri mengenai tarif sewa. Namun, ruang diskusi wajib dibuka lebar agar beban pedagang kecil berkurang.
“PT Kereta Api tentunya sudah punya rules terkait pengelolaan. Kalau memang dirasakan mahal, tentu harus dibicarakan kembali dengan Kereta Api. Untuk pedagang-pedagang kecil, barangkali bisa dengan skema-skema tertentu,” ujarnya.
Menteri Perdagangan bersama Menteri Perhubungan sebelumnya telah meresmikan peluncuran program pemasaran produk UMKM. Peresmian program kolaborasi tersebut berlangsung pada Selasa (24/2) lalu.
Program ini merupakan wujud kerja sama lintas kementerian dengan PT KAI. Pemerintah berupaya membuka jalur distribusi baru bagi produk lokal di rangkaian kereta api antarkota.
Pemerintah kini membuka akses pemasaran produk UMKM langsung kepada penumpang kereta. Layanan penjualan tersedia di dalam gerbong maupun fasilitas pendukung stasiun.
Langkah strategis ini ditargetkan mampu memperluas jangkauan pasar secara masif. Daya saing produk lokal diharapkan ikut meningkat tajam.
Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan ekonomi. Penguatan kapasitas UMKM wajib berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap eksistensi pedagang kecil.
“Kita ingin semua mendapat manfaat. UMKM berkembang, tetapi pedagang kecil juga tetap terfasilitasi,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar