periskop.id - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai penandatanganan kebijakan yang termuat dalam ART antara Indonesia dan Amerika Serikat berpeluang untuk diperluas ke mitra dagang lainnya. Menurutnya, secara ekonomi langkah tersebut justru dapat memberikan manfaat domestik yang lebih besar.
"Saya rasa kalau keinginan banyak ekonomi, banyak analis yang memang sudah memperhatikan space ini dari lama, memang sebaiknya benefit reform itu kalau misalkan ini di-extend juga untuk partner yang lain," ucap Riandy dalam acara Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah dan Jebakan Perdagangan? Jumat (27/2).
Riandy menjelaskan, saat ini arus investasi ke Indonesia tidak hanya berasal dari Amerika Serikat, tetapi juga dari negara lain seperti Jepang dan China. Karena itu, jika reformasi hanya berlaku bagi pelaku usaha AS, potensi manfaat ekonomi dinilai belum optimal.
"Jadi benefit reform ini tidak hanya terbatas dari industri-industri yang asal dari Amerika Serikat, tapi juga dari yang lain. Jadi secara unilateral, secara domestik benefit dari reform itu semakin besar kalau partner yang ikut dapat manfaat semakin besar," jelas dia.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan kebijakan tersebut tidak mudah dilakukan. Secara politik, langkah itu akan lebih menantang jika Indonesia tidak memperoleh imbal balik atau konsesi serupa dari negara mitra.
"Tapi harapannya memang kesana, cuma itu akan politically sangat challenging, lebih challenging lagi untuk meng-extend itu tanpa dapat hadiah apa-apa dari partner yang sudah kita kasih kelonggaran," tutur Riandy.
Selain itu, dari sisi teknis, pengecualian regulasi khusus untuk satu negara juga dinilai tidak sederhana. Dalam konteks rantai pasok global, penentuan asal barang, komponen, hingga kepemilikan perusahaan kerap kali tidak bersifat hitam-putih. Hal ini terutama berkaitan dengan aturan non-tarif seperti ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Misalnya pabrik Apple nanti melibatkan China, Hong Kong, atau Amerika, klasifikasinya bagaimana? Apakah termasuk perusahaan atau produk AS? Apakah yang dihitung bahan bakunya atau produksi akhirnya, mengingat produksinya di China meski mereknya dari AS?" papar dia.
Karena itu, Riandy menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang desain implementasi kebijakan pasca-ratifikasi ART. Fokus kebijakan, kata dia, seharusnya tidak lagi pada perdebatan ratifikasi, melainkan pada kejelasan aturan turunan dan dampak jangka panjangnya terhadap ekosistem perdagangan nasional.
"Ini sudah pasti ratifikasi pemerintahnya. Kalau nggak mau ratifikasi, nggak akan go the whole process, nggak akan negosiasi dari awal sampai sekarang, nggak akan ke sana. Karena sudah spend too much time ini pasti akan ratifikasi," Riandy mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar