periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan layanan Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) guna melengkapi ekosistem perpajakan digital. Kehadiran dua kanal baru ini bertujuan mengatasi kendala kesenjangan literasi digital dan keterbatasan akses internet masyarakat.
"Jadi kami akan segera meluncurkan, kami sudah meluncurkan Coretax Form, dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3).
Sistem Coretax Form berfungsi sebagai saluran tambahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Fasilitas ini khusus menyasar wajib pajak orang pribadi dengan status laporan nihil.
Wajib pajak kini dapat mengunduh formulir elektronik langsung dari sistem utama perpajakan. Pengisian data formulir tersebut bisa berlangsung secara luring tanpa membutuhkan koneksi internet stabil.
Masyarakat cukup mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem setelah seluruh pengisian data selesai. Kemudahan ini mengakomodasi warga pemakai format formulir konvensional.
"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami, kami memahami ada banyak sekali literasi digital dari wajib pajak ini kan juga bermacam-macam," terang Bimo.
Layanan formulir luring ini sejatinya telah beroperasi aktif sejak Selasa (25/2). Penggunanya wajib memenuhi kriteria kepemilikan penghasilan murni dari pekerjaan maupun kegiatan usaha.
Penyampaian SPT Tahunan pengguna formulir ini mutlak berstatus nihil. Wajib pajak bersangkutan juga dilarang memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto saat proses rekapitulasi hitungan dasar.
DJP turut mengembangkan layanan aplikasi berbasis perangkat pintar bernama Coretax Mobile atau M-Pajak. Perangkat lunak ini memungkinkan proses aktivasi akun perpajakan secara jauh lebih praktis.
Wajib pajak bisa melakukan registrasi kode otorisasi dan sertifikat elektronik cukup melalui telepon seluler. Desain antarmuka aplikasi ini sengaja dibuat sangat ramah pengguna gawai.
Masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan dasar ini dalam dua pekan ke depan. Aplikasi tersebut akan tersedia secara luas melalui toko digital Google Play Store dan App Store.
"Tapi semangat kami dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa diakses dari berbagai perangkat," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar