periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan layanan Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) guna melengkapi ekosistem perpajakan digital. Kehadiran dua kanal baru ini bertujuan mengatasi kendala kesenjangan literasi digital dan keterbatasan akses internet masyarakat.

​"Jadi kami akan segera meluncurkan, kami sudah meluncurkan Coretax Form, dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3).

​Sistem Coretax Form berfungsi sebagai saluran tambahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Fasilitas ini khusus menyasar wajib pajak orang pribadi dengan status laporan nihil.

​Wajib pajak kini dapat mengunduh formulir elektronik langsung dari sistem utama perpajakan. Pengisian data formulir tersebut bisa berlangsung secara luring tanpa membutuhkan koneksi internet stabil.

​Masyarakat cukup mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem setelah seluruh pengisian data selesai. Kemudahan ini mengakomodasi warga pemakai format formulir konvensional.

​"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami, kami memahami ada banyak sekali literasi digital dari wajib pajak ini kan juga bermacam-macam," terang Bimo.

​Layanan formulir luring ini sejatinya telah beroperasi aktif sejak Selasa (25/2). Penggunanya wajib memenuhi kriteria kepemilikan penghasilan murni dari pekerjaan maupun kegiatan usaha.

​Penyampaian SPT Tahunan pengguna formulir ini mutlak berstatus nihil. Wajib pajak bersangkutan juga dilarang memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto saat proses rekapitulasi hitungan dasar.

​DJP turut mengembangkan layanan aplikasi berbasis perangkat pintar bernama Coretax Mobile atau M-Pajak. Perangkat lunak ini memungkinkan proses aktivasi akun perpajakan secara jauh lebih praktis.

​Wajib pajak bisa melakukan registrasi kode otorisasi dan sertifikat elektronik cukup melalui telepon seluler. Desain antarmuka aplikasi ini sengaja dibuat sangat ramah pengguna gawai.

​Masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan dasar ini dalam dua pekan ke depan. Aplikasi tersebut akan tersedia secara luas melalui toko digital Google Play Store dan App Store.

​"Tapi semangat kami dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa diakses dari berbagai perangkat," tutupnya.