Periskop.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengungkap dugaan jaringan sponsor fiktif di balik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus ini terungkap setelah petugas menjaring puluhan pekerja asing di proyek pembangunan pusat data atau data center di kawasan industri Cikarang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, praktik tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan cangkang yang hanya digunakan sebagai formalitas administrasi pengurusan visa dan izin tinggal WNA.

"Ini menjadi tantangan kita juga di lapangan, jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak. Ada yang tidak kooperatif saat diminta pertanggungjawaban," kata Anggi di Cikarang, Minggu (25/5) seperti dilansir Antara. 

Kasus ini mencuat setelah Imigrasi Bekasi mengamankan 78 pekerja asing di proyek pembangunan data centerkawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pola penyaluran tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan secara terstruktur.

Menurut Anggi, perusahaan utama pengguna tenaga kerja asing diduga tidak secara langsung mengurus visa pekerja tersebut. Sebaliknya, proses administrasi dilakukan melalui perusahaan lain yang diduga hanya menjadi penjamin di atas kertas.

"Jadi ini ada jaringan juga dari mereka itu, China State yang menggunakan. Perusahaan ini memanfaatkan WNA ilegal. Tapi diberangkatkan bukan oleh perusahaan itu, melainkan perusahaan lain. Jadi, ini juga suatu modus,"jelasnya.

Imigrasi menemukan adanya praktik pemecahan dokumen administrasi untuk menghindari kecurigaan petugas. Dalam satu kelompok pekerja asing, sponsor visa sengaja dibagi ke beberapa perusahaan berbeda.

Sebagai contoh, dari total 10 WNA, delapan orang dijamin perusahaan A sementara dua lainnya menggunakan perusahaan B sebagai sponsor. "Perusahaan-perusahaan penjamin tersebut sengaja didaftarkan di berbagai lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya," ujar Anggi.

Alamat Kosong
Saat dilakukan pengecekan lapangan, petugas mendapati alamat perusahaan sponsor tersebut kosong tanpa aktivitas operasional maupun pegawai. Imigrasi menduga perusahaan itu sengaja dibuat hanya untuk kebutuhan administrasi izin tinggal WNA.

"Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu cuma berkas saja, hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa," tuturnya. 

Sebagai langkah penindakan, Imigrasi Bekasi langsung memblokir akun sponsor yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal melalui sistem keimigrasian nasional.

"Jadi kita di Imigrasi itu ada sistem. Sistemnya itu kita matikan di alur aplikasi visa. Jadi akun sponsor tersebut diblokir dan perusahaan-perusahaan cangkang tersebut secara permanen kehilangan hak untuk mensponsori atau mendatangkan orang asing baru ke Indonesia," jelasnya. 

Data Imigrasi Bekasi mencatat selama kuartal pertama 2026 terdapat 23 WNA yang dideportasi akibat pelanggaran administrasi keimigrasian. Rinciannya sembilan deportasi pada Januari serta masing-masing tujuh tindakan pada Februari dan Maret.

Selain itu, Imigrasi Bekasi juga menangani 21 kasus overstay dan total 139 pelanggaran keimigrasian sepanjang periode Januari-Maret 2026. Di sisi lain, sebanyak 5.031 izin tinggal keimigrasian diterbitkan selama periode tersebut.

Kasus penyalahgunaan izin tinggal dan sponsor fiktif sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya beberapa kali mengungkap praktik perusahaan cangkang yang digunakan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing ilegal, terutama di kawasan industri dan proyek konstruksi berskala besar.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Imigrasi juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA. Termasuk melalui operasi gabungan dengan aparat kepolisian dan pengawasan berbasis data digital untuk mendeteksi sponsor bermasalah.