Periskop.id - Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat, di tengah kenaikan harga avtur dunia yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, lonjakan harga avtur global tidak dapat dihindari. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4). 

Menurutnya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara mekanisme harga energi dunia dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, serta kelancaran mobilitas tinggi. Ia mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas ekonomi, karena berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat dan distribusi ekonomi antarwilayah.

"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan subsidi guna menahan lonjakan harga tiket penerbangan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam batas terkendali.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13%. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut, mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah. Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar US$700 juta per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Garuda Indonesia
Sementara itu, Garuda Indonesia memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap berjalan sesuai dengan implementasi regulasi penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge), serta stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah guna menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya menyikapi dinamika industri penerbangan global yang dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik, serta fluktuasi harga bahan bakar termasuk avtur.

Maskapai itu memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga, sejalan dengan implementasi dukungan kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026, terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," kata Glenny.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur. Di antaranya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

"Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis," ujarnya.

Di tengah tekanan industri yang masih berlanjut, perusahaan itu juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.

Ke depan, lanjutnya, Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif. Hal ini guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai maskapai pembawa bendera bangsa, lanjut Glenny, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan layanan penerbangan yang aman, terpercaya, dan senantiasa hadir memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. "Sebagai bagian dari mandat strategis dalam mendukung konektivitas nasional demi kepentingan bangsa," kata Glenny.