periskop.id - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengungkapkan bahwa jumlah dana perlindungan investor pasar modal di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.

“Tentu kita lihat bahwa posisi jumlah dana perlindungan pemodal saat ini masih cukup rendah, yang dikelola oleh SIPF sendiri. Sementara jumlah aset dan rata-rata kepemilikan semakin lama semakin meningkat,” ucap Direktur SIPF Dwi Shara Soekarno dalam edukasi wartawan BEI secara online, Rabu (8/4).

Lebih lanjut, ia menuturkan tantangan lainnya adalah terbatasnya maksimal klaim yang harus dibayarkan jika terjadi kasus hilangnya aset.

“Batas maksimal klaim tentu harapannya semakin align dengan rata-rata kepemilikan aset investor. Saat ini masih belum sampai ke level ideal karena dananya sendiri memang belum terlalu besar, dan kontribusinya berasal dari anggota DPP,” tambahnya.

Meski sudah mengelola dana perlindungan untuk aset investor, cakupan perlindungan dan sumber pendanaannya masih terbatas, terutama menghadapi pertumbuhan jumlah investor dan produk pasar modal yang semakin kompleks.

Dalam hal ini, SIPF dibentuk untuk memberikan kompensasi jika terjadi kehilangan aset pemodal. Namun, saat ini perlindungan masih terbatas pada efek tercatat di Sistem Penyimpanan dan Penyelesaian Elektronik Surat Berharga (SIPBES) serta dana simpanan untuk investasi di bank melalui Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Kalau perlindungannya di level sektoral, investor yang tidak terlalu paham pasar modal itu ingin masuk, merasa ‘aduh, kok terjaminnya cuma sampai di level ini ya’,” lanjut Dwi.

Selain itu, Dwi juga menyoroti potensi risiko di masa depan. Dengan semakin banyaknya kasus hilangnya aset investor, baik dari investasi di efek maupun dana simpanan di bank RDN, lembaga ini menyadari perlunya penguatan legal framework dan sumber pendanaan.

“Untuk meng-cover klaim dan aset modal yang hilang, dibutuhkan pendanaan yang mencukupi,” ujarnya.

Sebagai respons atas hal tersebut, SIPF, kata Dwi, akan meluncurkan consultation paper untuk mendapatkan masukan publik dan stakeholder, termasuk anggota DPP SIPF, asosiasi pasar modal, akademisi, dan komunitas investor. Dokumen ini akan menjadi dasar diskusi untuk memperluas cakupan produk yang dilindungi, memperkuat dana perlindungan, dan membangun kepastian hukum yang lebih kuat.

“Kami ingin mengajak stakeholder dan publik untuk berdiskusi serta memberikan pandangan atas konsep awal ini. Consultation paper ini adalah dokumen perumusan kebijakan awal yang menawarkan beberapa solusi,” terangnya.

Langkah ini dianggap penting untuk membangun kepercayaan investor. Dengan perlindungan yang lebih kuat, investor retail maupun institusi akan merasa aman untuk menambah partisipasi di pasar modal, sekaligus mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.

“Kita harus menambah terus investor, tapi investornya kalau nambah terus ya harus dilindungi, dan kalau ada kasus harus diselesaikan sehingga trust akan selalu terbangun,” pungkasnya.

Adapun, nantinya consultation paper ini akan dipublikasikan pada pertengahan April 2026, yang diikuti pengumpulan tanggapan selama sebulan sebelum menyusun policy statement untuk diajukan kepada regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).