periskop.id - Upaya memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan melalui langkah ini, SIPF ingin menghadirkan kerangka perlindungan yang lebih komprehensif di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah investor dan kompleksitas produk pasar modal.

“Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang. Maka, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal,” ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4).

Adapun saat ini, peran lembaga tersebut masih berada pada level koordinasi sektoral sehingga ruang geraknya terbatas. Dengan masuk ke dalam undang-undang, SIPF diharapkan memiliki otoritas yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi perlindungan investor.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan, penguatan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan lembaga dalam menangani klaim kerugian investor, khususnya dalam kasus kehilangan aset.

“Apabila terjadi klaim dan kehilangan aset dari pemodal, maka proses untuk memperluas cakupan atas perlindungan pemodal sendiri pun akan dapat dijalankan,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini mekanisme perlindungan investor masih mengandalkan koordinasi dengan regulator dan bersifat sektoral. Kondisi ini dinilai belum optimal, terutama dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks di pasar modal.

“Selanjutnya, mungkin dengan adanya status yang sudah naik menjadi undang-undang, maka coverage-nya, prosesnya, dan koordinasinya pun akan menjadi lebih tertata dan terkoordinasi,” jelasnya.

Selain memperluas kewenangan, penguatan status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi. Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.

“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambung dia.

Lebih jauh, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.

“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” ungkap Dwi.

SIPF juga menilai bahwa penguatan ini akan mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini muncul akibat posisi lembaga yang belum sepenuhnya independen.

“Kita ingin melakukan pengaturan dari sisi perlindungan investor itu sendiri, jadi harapannya melalui penguatan consultation paper ini, kita dapat melakukan inisiasi untuk memajukan perlindungan investor di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.