periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan terbaru pengenaan pajak kendaraan listrik sama sekali tidak menambah beban finansial masyarakat. Skema pemungutan memang mengalami modifikasi esensial namun total kewajiban bayar para pemilik kendaraan dipastikan tetap sama.

“Sebetulnya totalnya sama. Gak ada berubah. Cuman bergeser aja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa (21/4).

Regulasi anyar ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut kini menjadi landasan baru sistem perpajakan pada sektor otomotif.

Beleid pemerintah ini mengatur landasan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Regulasi ini turut menetapkan pedoman Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pengenaan pajak alat berat.

Bendahara negara menyebut perubahan kebijakan ini lebih dominan berupa penyesuaian struktur pungutan semata. Modifikasi sistem perpajakan ini turut menyentuh pergeseran skema subsidi atau insentif periode sebelumnya.

“Tadinya kalau gak salah subsidi import atau subsidi apa. Tapi net-net pajaknya gak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” paparnya.

Pengguna kendaraan bermotor ramah lingkungan tidak perlu mengkhawatirkan lonjakan tagihan. Beban pajak secara keseluruhan dipastikan stabil tanpa ada kenaikan sedikit pun.

Nominal pembayaran pajak dari masyarakat kepada negara tidak mengalami perubahan nilai. Transisi aturan ini murni sekadar memindahkan pos penerimaan dari satu tempat menuju tempat lainnya.

“Tapi utamanya adalah total yang mereka bayar ke merintah gak ada perubahan. Yang bergeser dari suatu tempat ke tempat lain gitu aja. Bentuknya apa saya lupa,” tutup Purbaya.

Skema baru perpajakan kendaraan listrik ini pada akhirnya tidak mengubah nilai akhir tagihan. Masyarakat wajib pajak tetap membayarkan nominal kewajiban persis seperti hitungan skema lama.