periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencecar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama soal lambannya proses audit dugaan pelanggaran administrasi impor Tiffany & Co. Purbaya mempertanyakan mengapa gerai merek perhiasan mewah itu sudah telanjur disegel, sementara hasil pemeriksaannya belum ada kejelasan.

Djaka memaparkan, audit atas barang-barang impor komoditas emas perhiasan Tiffany & Co masih berlangsung hingga kini. Pemeriksaan itu dipimpin Direktorat Audit, meski penyegelan sejumlah gerai di Jakarta sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

Advertisement

"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co, saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktorat Audit, dan sampai saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam rapat, Senin (9/6).

Pernyataan itu langsung disambut candaan Purbaya. "Jadi kita masih bingung, Pak? Kan tidak jelas," sindir Menkeu kepada Djaka.

Djaka pun berupaya menegaskan posisinya. Menurutnya, pemeriksaan mendalam masih diperlukan guna memastikan apakah Tiffany & Co benar-benar melanggar aturan, termasuk menelusuri seluruh dokumen impornya.

Namun klarifikasi itu justru membuat Purbaya kian heran. Ia menilai ada yang janggal, gerai Tiffany & Co di berbagai titik Jakarta sudah disegel sejak Februari 2026, sedangkan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan itu belum terkonfirmasi. "Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel," tegur Purbaya, yang kontan membuat Djaka terdiam.

"Nanti investigasi ya, Pak," lanjut Purbaya, memerintahkan Djaka segera menuntaskan proses tersebut.

Djaka kemudian menambahkan, proses audit sebenarnya sudah rampung. Pihaknya kini tinggal menanti pembayaran dari Tiffany & Co karena belum memasuki tanggal jatuh tempo.

Kasus ini bermula dari penyegelan gerai-gerai Tiffany & Co di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026, atas dugaan pelanggaran administrasi terkait importasi emas perhiasan mewah. Penyelidikan dilakukan bersama oleh Direktorat Audit Bea Cukai.

"Sementara untuk denda yang kita kenakan sekitar Rp97 miliar," tegas Djaka.