Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pembiayaan atau multifinance terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga Maret 2026. Total piutang pembiayaan mencapai Rp514,09 triliun atau naik 0,61% secara tahunan (year on year/yoy), didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyebut sektor ini masih dalam kondisi stabil dengan risiko yang terjaga. "Gearing Ratio multifinance tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum 10 kali," ungkap Agusman di Jakarta, Selasa (5/5).

Salah satu segmen yang mencatat lonjakan signifikan adalah layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Pembiayaan di sektor ini tumbuh hingga 55,85% (yoy) dengan nilai mencapai Rp12,81 triliun. Meski tumbuh pesat, OJK memastikan risiko kredit tetap terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPF) gross sebesar 2,51%.

Selain BNPL, pembiayaan modal kerja juga menjadi penopang utama pertumbuhan multifinance dengan kenaikan 6,15% (yoy).

Risiko Industri Tetap Terkendali
Secara keseluruhan, profil risiko industri multifinance dinilai masih sehat. Rasio kredit bermasalah tercatat NPF gross 2,83% dan NPF net 0,8%. Angka ini masih berada dalam batas aman industri keuangan.

Di sektor lain, industri pinjaman daring (pindar) juga mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 26,25% (yoy) menjadi Rp101,03 triliun. Tingkat kredit macet (TWP90) berada di level 4,52%.

Sementara itu, sektor pegadaian mencatat pertumbuhan paling agresif dengan kenaikan 60,27% (yoy) menjadi Rp153,49 triliun. Mayoritas penyaluran berasal dari produk gadai yang mencapai 83,33% dari total pembiayaan.

Di balik pertumbuhan tersebut, OJK masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Tercatat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti Rp100 miliar. Kemudian, 11 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger,” ujarnya.

OJK Perketat Pengawasan
Sepanjang April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri keuangan. Termasuk 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 15 penyelenggara pindar, 10 perusahaan pegadaian. Total sanksi yang diberikan terdiri dari 56 denda dan 190 peringatan tertulis.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman.

Pertumbuhan BNPL dan pinjaman daring mencerminkan pergeseran perilaku masyarakat ke arah layanan keuangan digital. Data Bank Indonesia (BI) sebelumnya menunjukkan transaksi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus Rp1.900 triliun pada 2026, didorong oleh peningkatan adopsi teknologi finansial.

Dengan pertumbuhan yang tetap terjaga dan pengawasan yang diperketat, industri multifinance diproyeksikan akan terus menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi nasional.