Periskop.id - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah memberikan dukungan regulasi yang lebih kuat, untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tengah tekanan aturan yang semakin ketat dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Menurut Herman, industri rokok masih menjadi salah satu sektor padat karya strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara melalui cukai, hingga perputaran ekonomi daerah.
"Ketika kemudian ada semangat ingin membangun bangsa dari industri padat karya yang juga memberikan sumbangan terhadap fiskal negara, negara juga harus bisa menjaganya dari sisi-sisi lain," kata Herman di Jakarta, Kamis.
Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang seimbang antara pengawasan terhadap produk tembakau dan perlindungan terhadap industri legal yang selama ini patuh terhadap regulasi negara.
Herman mengatakan sektor industri rokok selama ini menjadi salah satu penopang lapangan kerja nasional karena mampu menyerap ribuan pekerja dalam satu kawasan produksi. "Dalam satu pabrik rokok, menurut dia, sektor itu bisa melibatkan hingga sekitar 1.000 karyawan dari tenaga kerja lokal," tuturnya.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Asal tahu saja, kontribusi cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun.
Sementara itu, sektor IHT secara keseluruhan diperkirakan menyerap sekitar 5,9 hingga 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang kecil. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu eksportir produk tembakau terbesar di dunia dengan nilai ekspor hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar US$1,85 miliar
Herman menilai besarnya kontribusi tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi agar industri legal tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak kalah oleh produk ilegal.
Tantangan Berlapis
Dia mengatakan, saat ini industri rokok menghadapi tantangan berlapis, mulai dari aturan yang semakin ketat hingga peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin merugikan industri resmi dan negara.
"Kini industri rokok tengah dihadapkan dengan aturan-aturan yang semakin ketat. Di sisi lain, kini industri sektor itu juga menghadapi tantangan dari peredaran rokok ilegal," cetusnya.
Menurut Herman, rokok ilegal bukan hanya merugikan pelaku industri resmi, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara karena produk tersebut tidak membayar cukai dan tidak memiliki standar kualitas yang jelas.
Maka dari itu, dia menegaskan, negara harus hadir untuk menjaga industri yang patuh terhadap aturan ini dari ancaman produk ilegal yang merugikan berbagai aspek. Ia pun meminta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal yang masih marak ditemukan di berbagai daerah.
"Kita harus mendukung industri terus tumbuh dan berkembang di Indonesia," ujarnya.
Pernyataan Herman sejalan dengan berbagai masukan dari pelaku industri dan asosiasi petani tembakau dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapero) juga menyampaikan kekhawatiran terkait sejumlah aturan baru yang dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau nasional.
Gapero menyoroti kebijakan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan industri dan tenaga kerja sektor tersebut. Selain itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga meminta perlindungan pemerintah terhadap petani tembakau di tengah tekanan ekonomi global dan perubahan regulasi industri rokok.
Di sisi lain, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya melaporkan penindakan jutaan batang rokok ilegal sepanjang 2025 yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Herman menegaskan keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan perlindungan industri legal harus dijaga, agar sektor padat karya tersebut tetap mampu menopang ekonomi nasional dan menjaga jutaan mata pencaharian masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar