Dalami Dugaan Korupsi Impor, KPK Pastikan Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai
Kontainer yang disita Selasa (12/5) diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai
Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil PT Blueray Cargo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor barang. Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menyita satu kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kontainer yang disita pada Selasa, 12 Mei 2026 itu diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelusuri keterkaitan importir, perusahaan forwarder, hingga proses administrasi dan perizinan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap kontainer tersebut.
“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (14/5).
KPK menyebut kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dengan pembatasan dan larangan impor. Penyidik menduga pemilik kontainer memiliki keterkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo yang sebelumnya telah terseret kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” ucapnya.
Selain menelusuri identitas importir dan jalur distribusi barang, KPK juga mendalami alasan kontainer tersebut tertahan cukup lama di pelabuhan. Penyidik menilai perlu ada penjelasan dari pihak Bea Cukai terkait proses administrasi serta izin barang impor tersebut.
“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka.
Tiga Pejabat Bea Cukai
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Tidak lama setelah itu, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dan impor barang yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik dugaan suap dalam tata kelola impor nasional. Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan adanya pengaturan proses pemeriksaan barang impor hingga pemberian fasilitas tertentu kepada importir melalui jalur ilegal.
Pengamat antikorupsi menilai kasus ini berpotensi berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan impor nasional. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik manipulasi impor juga dinilai membuka peluang masuknya barang ilegal dan merusak iklim usaha yang sehat.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengurusan impor barang melalui jalur suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Tinggalkan Komentar
Komentar