Periskop.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Ia menyebut CA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7).

Menurut I Gede, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2024. Penetapan CA sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, CA yang memimpin PD KBS pada periode 2016-2024 diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukan. Pengeluaran tersebut disebut bersifat fiktif dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA juga diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. Menurut penyidik, dokumen pertanggungjawaban kemudian dibuat seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Kejati Jawa Timur menyebut dugaan pengeluaran kas tidak sah juga terjadi pada periode 2023-2024. Pada periode tersebut, penggunaan dana diduga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sekitar Rp10,2 miliar. Nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Selain kerugian finansial, penyidik menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran turut berdampak pada kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas disebut tidak terawat dan kondisi satwa dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jawa Timur juga melakukan penahanan terhadap CA untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pungkas I Gede Punia Atmaja.