Periskop.id - Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30% dinilai berpotensi memicu perpindahan konsumsi (migrasi) ke Pertalite. Jika migrasi itu terjadi dalam skala besar, pemerintah berisiko menghadapi tekanan fiskal baru karena volume penyaluran BBM kompensasi dapat melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengatakan, selisih harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite dapat mendorong konsumen berpindah ke BBM yang lebih murah. Kondisi ini perlu diantisipasi karena Pertalite masih dijual dengan harga tetap Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga Pertamax yang kini mencapai Rp16.250 per liter.
“Perpindahan konsumsi dari Pertamax (BBM nonsubsidi) ke Pertalite (BBM kompensasi) merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga (price gap) antara kedua jenis BBM tersebut,” kata Rahma saat seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut Rahma, risiko fiskal muncul karena Pertalite menggunakan skema kompensasi. Artinya, pemerintah harus menanggung selisih antara Harga Jual Eceran atau HJE yang ditetapkan dengan harga keekonomian. Harga keekonomian tersebut dipengaruhi oleh harga minyak mentah Indonesia atau ICP dan nilai tukar rupiah.
Jika konsumsi Pertalite melonjak akibat perpindahan pengguna Pertamax, realisasi penyaluran berpotensi melampaui kuota. Dalam kondisi itu, beban kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina dapat meningkat pada akhir tahun anggaran.
“Efek domino terhadap kuota, migrasi konsumsi membuat volume penyaluran Pertalite berpotensi jebol melebihi kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika volume over-quota, maka beban bayar kompensasi di akhir tahun anggaran akan membengkak drastis,” ujar Rahma.
Kenaikan harga Pertamax berlaku mulai 10 Juni 2026. Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax atau RON 92 dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Reuters mencatat kenaikan Pertamax setara sekitar 32,1%, sedangkan Pertamax Green naik sekitar 31,8%.
Sementara itu, harga BBM subsidi dan kompensasi tidak berubah. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter. Dengan selisih harga Pertamax dan Pertalite mencapai Rp6.250 per liter, potensi peralihan konsumsi menjadi salah satu hal yang paling perlu diawasi.
Bantalan Anggaran
Rahma menilai, pemerintah perlu menyiapkan bantalan anggaran yang fleksibel jika pembayaran kompensasi energi membengkak. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih atau SAL apabila realisasi kompensasi kepada Pertamina melampaui target awal.
Selain itu, proses audit dan verifikasi penyaluran BBM perlu dipercepat. Rahma menyebut Kementerian Keuangan bersama BPK dan BPKP harus memastikan data penyaluran BBM yang menjadi dasar pembayaran kompensasi dapat diverifikasi lebih cepat, sehingga pencairan tidak menumpuk di akhir tahun.
Langkah lain yang dinilai penting adalah menjaga agar harga Pertamax tidak disesuaikan secara mendadak dengan kenaikan besar. Menurut Rahma, penyesuaian berkala dengan besaran yang lebih moderat dapat mengurangi risiko migrasi konsumsi karena selisih harga dengan Pertalite tidak melebar terlalu cepat.
Namun, Rahma menegaskan langkah paling mendesak adalah memperjelas aturan siapa yang boleh dan tidak boleh membeli Pertalite. Ia menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 perlu segera dilakukan agar pembatasan konsumsi BBM kompensasi memiliki dasar hukum yang kuat.
Tanpa aturan yang jelas, petugas SPBU atau operator di lapangan tidak memiliki kewenangan kuat untuk menolak kendaraan yang tidak berhak membeli Pertalite. Akibatnya, sistem digital seperti MyPertamina hanya berfungsi sebagai pencatat transaksi, bukan alat pembatasan.
“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital seperti MyPertamina hanya akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume (tracking), bukan sebagai alat pembatasan (controlling),” jelasnya.
Setelah revisi aturan diterbitkan, Rahma menyarankan BPH Migas segera menyusun petunjuk teknis. Aturan turunan itu perlu mengatur tata cara pengawasan, sanksi bagi SPBU yang melanggar, serta mekanisme kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.
Ia juga mendorong integrasi sistem MyPertamina dengan database Korlantas Polri. Dengan integrasi tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat teridentifikasi otomatis saat nomor polisi atau QR code dipindai di SPBU. Dengan begitu, kelayakan kendaraan untuk membeli Pertalite bisa diverifikasi langsung.
Saat ini, Pertamina telah memiliki sistem Subsidi Tepat yang meminta pengguna mendaftarkan kendaraan atau usaha untuk pembelian BBM bersubsidi. Namun, efektivitas sistem tersebut tetap bergantung pada dasar hukum pembatasan dan kemampuan pengawasan di lapangan.
Rahma juga mengingatkan aspek teknis di SPBU tidak boleh diabaikan. Pembatasan pembelian BBM berpotensi menimbulkan antrean, kemacetan, atau gesekan antara konsumen dan petugas. Karena itu, SPBU perlu menyiapkan jalur antrean terpisah antara kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi atau kompensasi dan pengguna BBM nonsubsidi.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Ia mengatakan kenaikan Pertamax berpotensi mendorong pengguna berpindah ke Pertalite. Karena itu, pemerintah harus memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati kelompok yang berhak.
“Memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Jangan sampai mereka yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite bergeser menjadi konsumen,” kata Wijayanto.
Wijayanto menilai isu ini tidak hanya berkaitan dengan BBM. Pemerintah juga perlu menjaga agar subsidi listrik dan LPG tidak berubah hingga akhir tahun. Selain itu, akses terhadap layanan BPJS Kesehatan harus tetap mudah dijangkau masyarakat.
Di sisi pembiayaan rumah tangga, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan agar cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR tidak ikut naik dan menambah beban masyarakat. Pada saat yang sama, ketersediaan beras, minyak goreng, dan bahan pokok lain perlu dipastikan dengan harga terjangkau.
Persoalan Sosial
Menurut Wijayanto, berbagai bantalan tersebut diperlukan agar tekanan biaya hidup tidak menjalar menjadi persoalan sosial yang lebih luas. “Jika hal-hal tersebut tidak hadir, dikhawatirkan inflasi akan meroket, masyarakat kesulitan hidup dan berpotensi menimbulkan kaos,” tuturnya.
Kekhawatiran terhadap tekanan biaya hidup juga muncul dalam laporan Reuters. Kenaikan harga Pertamax terjadi setelah biaya subsidi untuk BBM, listrik, dan pupuk dilaporkan melonjak 208 persen secara tahunan pada Mei 2026. Reuters juga mencatat inflasi tahunan Indonesia pada Mei mencapai 3,08 persen, level tertinggi dalam delapan bulan.
Meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dampak inflasi kenaikan Pertamax diperkirakan terbatas karena BBM tersebut tidak digunakan untuk transportasi publik, kekhawatiran tetap muncul di kelompok masyarakat pengguna Pertamax, terutama kelas menengah pekerja.
Dari sisi fiskal, persoalan utama ada pada ketepatan sasaran. Jika pengguna yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi ikut beralih ke Pertalite, beban kompensasi dapat meningkat tanpa memberikan perlindungan yang tepat bagi kelompok rentan.
Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, harga Pertalite tetap dijaga untuk melindungi daya beli masyarakat bawah. Di sisi lain, distribusinya harus diperketat agar tidak menjadi pelarian bagi konsumen yang sebenarnya tidak berhak.
Jika tidak diantisipasi, migrasi dari Pertamax ke Pertalite dapat membuat kuota BBM kompensasi jebol, memperbesar pembayaran kompensasi energi, dan mempersempit ruang fiskal APBN untuk belanja prioritas lain.
Dengan harga Pertamax yang kini terpaut jauh dari Pertalite, kebijakan pembatasan berbasis data menjadi semakin mendesak. Revisi Perpres 191/2014, integrasi MyPertamina dengan data kendaraan, pengawasan SPBU, dan kesiapan teknis antrean menjadi kunci agar subsidi energi tidak makin bocor.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar