Periskop.id - Berkas perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi bahwa pelimpahan kembali berkas perkara tersebut telah diterima pihak pengadilan pada Selasa (28/7).

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026,” kata Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (29/7).

Penuntut Umum memilih tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim sebelumnya, melainkan menyempurnakan surat dakwaan untuk disidangkan ulang.

“Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali,” jelas Immanuel.

Immanuel merinci, berkas perbaikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kini teregister dengan nomor perkara baru, yaitu 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Pihak pengadilan juga telah menetapkan susunan majelis hakim beserta jadwal persidangan perdana.

“Majelis Hakim Christina Endarwati, SH.MH., Rudi Rafli Siregar, SH.MH., dan Mathilda Chrystina Katarina, SH.MH. Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ujar Immanuel.

Melalui pelimpahan kembali ini, jaksa siap membacakan dakwaan yang telah diperbaiki untuk menggantikan surat dakwaan sebelumnya yang dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara saat itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan pada Kamis (23/7). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.

“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Majelis menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang dinilai sama. Penggunaan dua rezim hukum tersebut dalam susunan dakwaan dianggap menimbulkan ketidakpastian mengenai pasal yang sebenarnya digunakan untuk menjerat terdakwa.