Periskop.id – Kementerian Perdagangan memastikan pasokan minyak goreng, termasuk Minyakita, tetap aman meski realisasi domestic market obligation atau DMO mengalami penurunan seiring melemahnya ekspor produk turunan kelapa sawit.
Pada periode 1–17 Juli 2026, realisasi DMO minyak goreng tercatat 53.059 ton. Jumlah tersebut turun sekitar 1,02% dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya dan merosot 56,02% secara tahunan. Namun, pemerintah menilai penurunan DMO tidak otomatis menyebabkan kelangkaan karena produsen kini memiliki kewajiban tersendiri untuk menjaga pasokan minyak goreng kemasan di pasar domestik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kewajiban tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026.
"Ada Permendag 20 Tahun 2026 yang menjamin bahwasanya Republik ini, karena kita salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Bukan hanya MinyaKita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand itu harus tersedia di pasar, utamanya pasar rakyat," kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Produsen Wajib Jaga Pasokan Dalam Negeri
Permendag Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 29 Juni dan diundangkan pada 3 Juli 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketersediaan serta distribusi minyak goreng di pasar domestik.
Melalui penambahan Pasal 4A, setiap produsen diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di dalam negeri. Ketentuan itu berlaku tidak hanya terhadap Minyakita, tetapi juga minyak goreng premium dan merek lapis kedua atau second brand.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban ketika terjadi kelangkaan dapat dikenai teguran tertulis hingga tiga kali, dengan jangka waktu masing-masing maksimal 14 hari kerja. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan tindakan berupa penutupan gudang dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pengaturan baru tersebut membuat pasokan minyak goreng domestik tidak sepenuhnya bergantung pada besarnya DMO yang terbentuk dari kegiatan ekspor. Sebelumnya, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan pengadaan Minyak Goreng Rakyat melalui skema DMO yang dilakukan oleh pelaku usaha sebelum mengekspor produk turunan kelapa sawit.
DMO Mengikuti Aktivitas Ekspor
Iqbal menjelaskan kewajiban DMO muncul ketika perusahaan akan mengekspor CPO atau produk turunannya. Ketika ekspor berkurang, volume minyak goreng yang disalurkan melalui skema tersebut juga dapat menurun.
"Produsen itu ekspor atau tidak ekspornya kan tergantung business to business (B2B) mereka. Ada permintaan atau tidak di luar negeri," terangnya.
Kemendag menyebut aktivitas ekspor produk kelapa sawit dalam dua tahun terakhir relatif stabil meski mengalami fluktuasi musiman. Karena itu, penurunan DMO pada satu periode belum dapat langsung diartikan sebagai penghentian ekspor maupun tanda bahwa produsen kekurangan bahan baku.
Data DMO juga perlu dibandingkan menggunakan periode yang sama. Angka 53.059 ton merupakan realisasi hingga 17 Juli, sedangkan catatan 102.625 ton merupakan capaian sepanjang Juni. Perbandingan antarbatas waktu yang berbeda dapat memberi kesan penurunan yang lebih besar daripada kondisi sebenarnya.
Ketersediaan Aman, Harga Tetap Perlu Diawasi
Meski stok diklaim aman, persoalan harga masih perlu diperhatikan. Kemendag mencatat harga rata-rata Minyakita pada awal Juli 2026 berada di kisaran Rp15.870 per liter, atau Rp170 lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag juga memperluas jalur distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN pangan. Berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, produsen wajib menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO melalui Bulog atau BUMN pangan, dengan pasar rakyat menjadi tujuan utama distribusi.
Dengan aturan baru, pemerintah berupaya memisahkan jaminan pasokan minyak goreng rumah tangga dari fluktuasi kegiatan ekspor. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kepatuhan produsen, pengawasan distribusi, dan penegakan HET agar klaim stok aman juga diikuti ketersediaan barang dengan harga terjangkau di tingkat konsumen.
Tinggalkan Komentar
Komentar